127 Kepala Daerah Diizinkan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan 127 kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, diperiksa karena terkait berbagai perkara, terutama korupsi. Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Pengaduan Sardan Marbun, Kamis (15/1), yang dihubungi dari Jakarta.

Namun, Sardan yang tengah berada di luar kota mengaku tak hafal nama ke-127 kepala daerah yang diizinkan diperiksa itu dan kasusnya. Ia berjanji, setelah pulang ke Jakarta, ia akan membeberkannya.

Secara terpisah, Kamis di Jakarta, seorang pejabat di Istana Kepresidenan menjelaskan, Presiden telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi APBD.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Jakarta, Kamis, juga membenarkan, Kejaksaan Agung sudah menerima surat izin Presiden untuk memeriksa Fadel. Namun, Marwan lupa mengenai status Fadel dalam surat izin itu sebagai saksi atau tersangka.

Surat izin itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui jasa pengiriman. ”Sudah 14 hari dikirimkan,” papar Marwan. Pemeriksaan terhadap Fadel diperkirakan baru dilakukan setelah surat izin aslinya tiba di Kejati Gorontalo.

Berdasarkan catatan Kompas, tahun 2005, Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa diadili dalam perkara korupsi dana APBD sebesar Rp 5,4 miliar. Dakwaan jaksa menyebutkan, Amir dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004. Amir terpilih lagi untuk periode 2005-2009.

Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002. Kedua SKB itu terbit tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan. Hal itu bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib.

Sebelumnya, pada pembukaan Musyawarah Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Istana Negara, Kamis, Presiden Yudhoyono menyebutkan, praktik keliru dan melanggar hukum, baik di pusat maupun di daerah, akan ditertibkan. ”Yang harus masuk penjara, masukkan penjara. Jangan permisif. Jangan lunak,” ujar Presiden.

Presiden menyatakan, sumber korupsi dan kolusi yang masih belum banyak tersentuh adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk departemen, kementerian, dan lembaga negara di pusat dan daerah. Bentuk korupsi yang kerap terjadi adalah penggelembungan anggaran.

”Ini penyakit. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Presiden. (har/inu/idr)

Sumber: Kompas, 16 Januari 2009

------------------

Yudhoyono Ijinkan Kejaksaan Periksa Fadel

Fadel akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo.
-----

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan izin kepada kejaksaan untuk memeriksa 127 kepala daerah. Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka.

"Sejauh ini Presiden sudah menurunkan 127 izin pemeriksaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Kepala daerah setingkat gubernur yang bakal diperiksa sebagai tersangka antara lain Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy Sualang, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata. Selain itu, kejaksaan juga telah mendapatkan izin memeriksa Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi dan Wakil Bupati Minahasa Tanje Wowiling. "Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," ujarnya.

Kejaksaan, lanjut Marwan, juga telah mendapatkan izin untuk memeriksa Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. "Dia diperiksa masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi," jelasnya.

Fadel akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar. Dalam kasus ini, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa, sudah divonis bersalah. Amir dinilai bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas. Amir juga diduga bersama Fadel mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002. Kedua SKB itu terbit tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan.

Mengenai pemeriksaan Fadel, Marwan mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum tahu akan diperiksa di Kejati Gorontalo atau Kejaksaan Agung," jelasnya.

Agusrin merupakan tersangka kasus dugaan penyelewang anggaran daerah bagi hasil pajak bumi dan bangunan di Bengkulu. Sedangkan Freddy adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyelesaian utang pengembangan pariwisata Sulawesi Utara. Sementara Lalu Serinata korupsi APBD tahun 2003.[Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita]

Sumber: VIVAnews, Jum'at, 16 Januari 2009, 13:52 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan