126 Calon Perebutkan 6 Kursi di MA

Komisi Yudisial, Senin (8/5) sore, menutup pendaftaran calon hakim agung. Sebanyak 126 orang, 61 orang di antaranya hakim tinggi, akan memperebutkan enam kursi hakim agung di Mahkamah Agung.

Dari jumlah itu, 40 pelamar mengikuti proses penjaringan melalui Mahkamah Agung (MA), terdiri dari 15 hakim umum, 21 hakim agama, dan 4 hakim Tata Usaha Negara. Dari 40 pelamar itu, beberapa sebenarnya sudah duduk sebagai pejabat di MA, yaitu Kepala Direktorat Hukum dan Peradilan MA Suparno, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Hatta Ali, Direktur Perdata dan Niaga MA Parwoto Wignyo Sumarto, Panitera MA Satri Rusyad, dan seorang hakim tinggi yang diperbantukan ke MA, yaitu Jayusman.

Di luar 40 hakim yang mendaftar melalui MA, terdapat 21 hakim tinggi yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial juga menerima 38 pelamar akademisi, 8 advokat, 3 notaris, 1 mantan jaksa, dan 15 orang lain dari profesi yang beragam.

Di antara pelamar yang diterima Komisi Yudisial, ada beberapa ahli hukum, seperti Prof Dr Romli Atmasasmita (guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran), Prof Ahmad Ali (guru besar Universitas Hasanuddin), dan Prof Dr Komariah Emong Supardjaja (guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran/hakim Pengadilan HAM Ad Hoc).

Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Mustofa Abdullah menjelaskan, jumlah pelamar dapat bertambah jika ada yang mengirimkan surat lamaran via pos. Komisi Yudisial akan menerima lamaran jika cap pos belum lewat tanggal 8 Mei 2006. Selanjutnya panitia akan melakukan seleksi administrasi selama 15 hari. Kami akan melihat jejak rekam memeriksa harta kekayaan pelamar. Untuk kepentingan ini, Komisi Yudisial akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar Mustofa.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Syamsuhadi Irsyad mengatakan, pihaknya hanya mengajukan 40 hakim karier untuk disertakan dalam seleksi calon hakim agung karena hanya 40 peminat yang diterima MA. Sebelumnya MA telah membuka kesempatan bagi tiap hakim tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan diri.

Syamsuhadi mengakui pihaknya belum melakukan seleksi secara khusus terhadap pelamar, baik terkait prestasi ataupun jejak rekam hakim mereka. Seleksi tidak dilakukan karena terbatasnya waktu.

Mengenai 21 hakim tinggi yang melamar langsung ke Komisi Yudisial, Syamsuhadi tidak menganggap hal itu sebagai masalah. Pihaknya juga tidak berpikir untuk memberi sanksi secara organisasi terhadap 21 orang itu.

Komisi Yudisial akan menginformasikan nama-nama itu ke Mahkamah Agung. Itu sesuai kesepakatan dalam pertemuan pimpinan MA dan Komisi Yudisial. Tidak ada pembicaraan tentang sanksi, ujarnya. (ana)

Sumber: Kompas, 9 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan