12 Anggota DPRD Halmahera Barat Diperiksa; Korupsi Dana Pemekaran Wilayah [14/07/04]

Sebanyak 12 anggota DPRD Halmahera Barat mulai diperiksa di Polres Maluku Utara dalam kasus dugaan penyelewengan APBD tahun anggaran 2001 hingga 2003 untuk pemekaran wilayah sebesar Rp21 miliar lebih.

Pemeriksaan para wakil rakyat itu dilakukan setelah kepolisian memperoleh izin untuk memeriksa mereka dari Gubernur Maluku Utara Thayib Armayin.

Pemeriksaan pertama dilakukan Senin (12/7) terhadap tujuh anggota Dewan yang tergabung dalam tim panitia khusus (pansus) pemekaran wilayah. Sedangkan lima orang lagi diperiksa kemarin.

Tujuh orang yang tergabung dalam tim pansus adalah Hamid Usman (Ketua Pansus Pemekaran), Fahri Lantu (Sekretaris Pansus), Syaiful Bahri Ruray (Ketua DPRD Halmahera Barat), Abdurahim Fabanyo (wakil ketua), Agil Bopeng (wakil ketua), Abdurahim Fabanyo (wakil ketua), dan Jusman Arifin (anggota).

Pemeriksaan terhadap ketujuh anggota DPRD yang dilakukan secara terpisah ini dimulai sejak pukul 16.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT. Informasi yang diperoleh Media di Polres Maluku Utara menyebutkan, mereka disodori sekitar 30 pertanyaan yang berbeda sesuai kapasitas masing-masing.

Tetapi, seluruh pertanyaan masih seputar penggunaan dana APBD untuk pemekaran tiga wilayah di Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Kepulauan Sula. Ketua Pansus Hamid Usman yang diperiksa di ruang Reserse Kriminal memperoleh pertanyaan paling banyak.

Sedangkan lima anggota Dewan yang diperiksa kemarin adalah Alex Mangolo, Samsul Hadi, Anwar Ibrahim, Ali Ode Sami, Abdurahim Soamole. Pemeriksaan terhadap mereka dimulai pukul 08.30 hingga pukul 14.00. WIT.

Periksa bupati

Kapolres Maluku Utara Ajun Komisaris Besar (AKB) Andy Bambang Sky yang ditemui usai periksaan, kemarin, menjelaskan, setelah memeriksa anggota DPRD pihaknya akan memanggil Bupati Halmahera Barat Gahral Ardian Syah dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat yang kini menjadi caretaker Bupati Halmahera Selatan, Arief Yasin Wahid.

''Permohonan izin untuk memeriksa Bupati Halmahera Barat dan mantan Sekda Halmahera Barat telah kami siapkan untuk dikirim kepada presiden,'' jelas Andy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya, polisi mengambil kesimpulan terjadi mark up atau penggelembungan cukup besar pada pos-pos anggaran yang sebenarnya hanya membutuhkan sedikit.

Sementara itu, Wakil Bupati Way Kanan Marsidi Hasan, kemarin, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obat dan pelayanan kesehatan dasar (POPKD) senilai Rp556 juta.

Marsidi yang didampingi pengacara Jufri Taufik diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari Riza Fahlipi (Kepala Seksi Pidana Khusus), Arif Rahman, dan Fahmilul Amri. Dalam pemeriksaan dia disodori sekitar 20 pertanyaan.

Sehari sebelumnya, Marsidi juga diperiksa sebagai saksi kasus yang sama dengan tersangka Haris Fadilah, karyawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, dan Raden Aryanto, karyawan sebuah perusahaan swasta. Namun, pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu, Way Kanan.

Dari Padang dilaporkan, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (10/7), menangguhkan penahanan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star. Namun, tersangka kasus korupsi dana APBD 2003 senilai Rp1 miliar ini tetap wajib lapor ke Polda Sumbar dua kali seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis.

''Jika Chin Star tidak mau melapor dua kali seminggu, akan saya jebloskan lagi dia ke dalam tahanan,'' ujar Kapolda Sumbar Brigjen Herman Hidayat kepada wartawan di Padang, kemarin.

Chin Star ditahan di kantor Polda Sumbar selama 39 hari sejak 2 Juni lalu setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Alasan penangguhan penahanan itu, menurut Herman, karena berkas pemeriksaan 25 anggota DPRD Kota Payakumbuh yang terlibat kasus tersebut sudah selesai. (BR/IH/BH/N-3)

Sumber: Media Indonesia, 14 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan