11 April 2018: Satu Tahun Berlalu Tanpa Keadilan Bagi Novel Baswedan
Dalam kurun waktu satu tahun, begitu banyak hal terjadi di Indonesia. Puluhan pejabat silih berganti mengisi atau meninggalkan bangku kekuasaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus korupsi, hingga gegap gempita nuansa politik jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di 171 daerah seantero Indonesia. Namun, satu tahun berlalu, pengungkapan kasus penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tetap stagnan.
22 Februari 2018 lalu, Novel Baswedan telah kembali menginjakkan kakinya di tanah air pasca berbulan-bulan berada di Singapura guna menjalani rangkaian perawatan medis di Singapura. Novel pulang, namun kasus penyerangan menggunakan air keras yang menimpanya belum kunjung menemukan titik terang.
Padahal, sejak lima puluh dua hari hingga enam bulan pertama pasca penyerangan terhadap Novel terjadi, Tim Advokasi Novel Baswedan telah merilis sejumlah temuan kejanggalan yang sayangnya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kepolisian.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut meliputi pernyataan pihak Kepolisian yang tidak dapat menemukan sidik jari dari gelas atau cangkir yang digunakan pelaku penyerangan. Di beberapa media, Kepolisian menyatakan bahwa sidik jari yang tertinggal di gagang sangat kecil sehingga tidak cukup untuk identifikasi pelaku.
Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga menelaah bahwa dalam sejumlah kasus kriminal lain Kepolisian lazimnya mengeluarkan bukti rekaman CCTV yang terkait dengan tindak pidana sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat, berbeda dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan, Kepolisian tidak mengeluarkan CCTV yang berada di rumah Novel, sekitar komplek perumahan, dan juga jalan yang diduga dilalui oleh pelaku.
"Pencapaian” Polri dalam mengungkap perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan ini rupanya masih jauh dari kata signifikan. Polri memang pernah melansir sketsa wajah yang diduga sebagai penyerang Novel Baswedan pada November 2017 lalu serta mempublikasikan nomor hotline yang bisa dihubungi manakala masyarakat memiliki informasi terkait para pelaku, namun nihilnya perkembangan berarti atas kasus ini memperkuat dugaan banyak pihak bahwa komitmen dan itikad baik dari Polri khususnya Polda Metro Jaya sangatlah minim dalam mengungkap pelaku penyerangan dan dalang di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan salah satunya karena kuatnya nuansa konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengungkapan kasus Novel mengingat sebagai penyidik senior KPK, Novel seringkali memimpin penyidikan kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan petinggi Polri.
Menariknya, bila bicara perihal kinerja Kepolisian dalam mengungkap perkara pidana, ada banyak peristiwa yang bisa dijadikan perbandingan. Polri tercatat pernah berkali-kali mengungkap perkara pidana berbekal rekaman CCTV seperti pada kasus penyekapan dan perampokan yang mengakibatkan kematian di Pulomas, penyerangan terhadap pakar telematika ITB Hermansyah di Tol Jagorawi, dan pembunuhan di Kampung Rambutan. Pada ketiga perkara ini, Polri bisa menemukan dan menangkap tersangka pelaku kejahatan dalam jangka waktu 1-3 hari, dengan berbekal CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Lamanya penanganan perkara Novel Baswedan ini, menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi kerja Kepolisian. Terlebih, Presiden perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mempercepat penanganan perkara ini.
Sangat disayangkan, alih-alih membentuk TGPF, di tengah situasi pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang masih minim bahkan nyaris tidak ada perkembangan, Presiden Joko Widodo malah sibuk memperelok citra dengan melakukan touring menggunakan motor trail yang mana tentu saja tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepala negara memberikan keadilan bagi korban kejahatan, apalagi, kejahatan sistematis yang menimpa dan merugikan Novel Baswedan dari segi fisik maupun materil, terlebih telah mengancam nyawanya.
Melalui rilis pers ini, Tim Advokasi Novel Baswedan ingin sekali lagi menegaskan desakkan kami terkait pentingnya Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bukan hanya untuk membuat perasaan Novel Baswedan lega, namun juga untuk menunjukkan adanya keseriusan dari negara terhadap pengusutan kasus-kasus yang bernada serupa, serta meyakinkan publik dan masyarakat luas bahwa negara berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia dan rule of law.
Karena keseriusan negara mengupayakan keadilan bagi Novel Baswedan, harus diwujudkan sesegera mungkin, tanpa perlu menunggu Kepolisian RI angkat tangan.
Jakarta, 11 April 2018
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK
LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PP Pemuda Muhammadiyah, Amnesty International Indonesia, Change.org Indonesia