109 Kasus Korupsi Ditangani

Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai cukup baik karena mampu menyidangkan 56 kasus dari 109 kasus yang mereka tangani sepanjang 2010 ini. Meski demikian, pencegahan korupsi, terutama di tingkat pemerintahan, bakal menjadi perhatian khusus pada masa mendatang.

”Bisa menyidangkan lebih dari 50 persen kasus korupsi merupakan prestasi yang pantas diacungi jempol. Sebab, penyidikan korupsi membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dalam mengumpulkan data,” kata pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira, Selasa (14/12) di Bandung.

Jumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sugiyanto seusai memperingati Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember. Bukan kebetulan jika pada hari itu pula digelar pemeriksaan perdana oleh Kejati atas tersangka Eep Hidayat dalam kasus korupsi dana upah pungut di Kabupaten Subang periode 2005-2008.

Sugiyanto menambahkan, dari kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, hanya sekitar Rp 3,4 miliar uang negara yang berhasil dikembalikan. Jumlah itu relatif kecil jika dibandingkan dengan kerugiannya, yaitu sekitar Rp 25 miliar. Menurut Sugiyanto, hal itu dikarenakan sebagian besar koruptor memilih menjalani hukuman penjara daripada mengembalikan hasil kejahatannya.

”Mereka (koruptor) juga banyak yang telah mengalihkan hartanya, yang sebagian didapat dari hasil korupsi kepada pihak lain. Nah, eksekutor kami berupaya mengakalinya dengan menyita aset milik mereka untuk menambah pengembalian uang negara,” ujar Sugiyanto.

Menurut Indra, jumlah uang negara yang dikembalikan bukan parameter keberhasilan penegak hukum, terutama kejaksaan. Menurut dia, keberhasilan kerja itu bakal dibuktikan dengan sejauh mana penegakan hukum yang dilakukan, misalnya pengumpulan bukti sehingga lengkap di tingkat pengadilan.

”Ke depannya, saya berharap Kejati bisa meningkatkan kinerjanya menjadi setidaknya membawa 70 persen kasus korupsi ke pengadilan,” kata Indra.

Pencegahan

Sugiyanto menambahkan, selain meningkatkan penindakan pada kasus korupsi untuk menimbulkan efek jera, pihaknya juga bakal menitikberatkan pada pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan yang telah dilakukan Kejati adalah memberikan pelatihan bagi aparatur pemerintah yang berhubungan dengan pengadaan barang dan pembiayaan proyek.

”Antisipasi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta pembiayaan proyek setidaknya bisa mengurangi separuh dari kasus korupsi yang berpeluang terjadi,” lanjut Sugiyanto.

Selain itu, Sugiyanto menyebutkan, Kejati juga masih memiliki tanggungan menuntaskan penanganan kasus korupsi dana upah pungut di Kabupaten Subang dan dana hibah di Kabupaten Bandung. Kendala penyelesaian dari dua kasus tersebut adalah pengumpulan bukti karena berhubungan dengan data kepemerintahan.

Adapun penanganan kasus dana upah pungut yang menyeret Bupati Subang Eep Hidayat bakal terus berlangsung meski dalam pemeriksaan pekan lalu, Eep dinilai kurang kooperatif. (HEI)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan