1.078 Penyidik PNS Mandul

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih kurang mendapat perhatian. Hal itu menjadikan mereka tidak maksimal dalam bekerja dan terkesan mandul dalam menuntaskan berbagai perkara di instansinya masing-masing.

Kenyataan itu terekam dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyidik Polri dengan PPNS Jateng di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (30/11).

Berbagai persoalan terkait PPNS diungkap dalam acara yang diikuti 35 Kasat Reskrim dari seluruh Polres dan perwakilan PPNS dari 23 instansi di Jateng.

Aspidum Kejati Jateng, Sadiman mengatakan, PPNS saat ini kurang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Hal ini mengakibatkan kemunculan standar penyidikan yang berbeda, sehingga menyulitkan kejaksaan dalam meneliti berkas perkara. PPNS juga seringkali terlambat mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkas perkara maupun pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap.

“Dalam berkas perkara, sering kurang kelengkapan formilnya, tidak ada surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Kelengkapan materiil juga lemah, antara lain dalam memilih pasal dan menguraikannya,” jelasnya.

Tak Memadai
Petrus Suharto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jateng mengakui kelemahan itu. Hal itu menurutnya, dikarenakan sumber daya manusia PPNS lemah, baik secara kuantitas dan kualitas. Jumlah PPNS di Jateng saat ini sebanyak 1.078 orang, terdiri dari 341 PPNS di tingkat provinsi dan 737 orang di kabupaten/kota.

“Jumlah ini sangat kurang, masih ada kabupaten/kota yang belum punya PPNS,” ungkapnya.

Selain itu, anggaran yang kurang memadai dan tidak adanya wadah PPNS, membuat masing-masing anggota sering beda persepsi dan standar dalam penyidikan.

Menurut dia, pemerintah baik pusat maupun daerah harus lebih memperhatikan keberadaan PPNS. Perhatian itu bisa berwujud penyiapan payung hukum yang lebih jelas, peningkatan kualitas melalui pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan agar PPNS lebih terjaga keprofesionalitasannya.

“Payung hukum diperlukan, terlebih untuk memberikan perlindungan hukum pada anggota ketika bertugas,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Firli menambahkan, keberadaan PPNS sudah sepantasnya dimaksimalkan.

Menurutnya, PPNS kini tidak bisa lagi hanya sebagai pelengkap dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi. Kemampuannya harus ditingkatkan untuk mendukung proses penegakan hukum, terutama menyangkut kejahatan antarwilayah atau antarnegara yang memerlukan kerja sama antardepartemen atau badan negara.

“Jumlah PPNS di Jateng sebanyak 1.078 orang, tetapi pada 2011, baru ada 25 berkas perkara yang dihasilkan, jelas tidak sebanding,” katanya.

Kapolda Jateng, Irjen Didiek Sutomo Triwidodo dalam sambutannya  mengharapkan rakor dapat membangun sinergitas, kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang lebih baik antara PPNS dan Polri.

“Sudah saatnya merapatkan barisan dan menyamakan persepsi agar segala persoalan menyangkut hukum bisa teratasi demi terwujudnya supremasi hukum itu sendiri,” tandasnya. (H68-71)

Sumber: Suara Merdeka, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan