10 Tersangka APBD ke Kejari

Berkas perkara 10 tersangka dugaan korupsi dana APBD Jawa Tengah 2003 sebesar Rp 14,8 miliar akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang (penuntutan umum-Red), kemarin.

Sepuluh tersangka tersebut antara lain tiga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dan tujuh mantan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng periode 1999-2004.

Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi seusai pelimpahan berkas mengungkapkan, sepuluh tersangka tersebut dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama terdiri atas Tf, MH, dan IA (ketiganya mantan pimpinan DPRD Jateng). Berkas kedua terdiri atas tujuh tersangka unsur Panitia Rumah Tangga (PRT), yakni AB, FI, SH, GS, PS, DR, dan SN.

Mereka selanjutnya akan menyusul empat mantan anggota DPRD Jateng lainnya yang saat ini telah disidang, yaitu Mardijo (mantan Ketua DPRD Jateng), Asrofi (mantan ketua PRT), Wahono Ilyas (mantan wakil ketua PRT), dan Suyatno SW (mantan sekretaris PRT).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi berserta jaksa penuntut umum Kejati, di antaranya Pindo Kartikani, Suningsih, dan Rahma.

Di Kejari, mereka diterima Kepala Kejari Soedibyo, didampingi Kasi Pidana Khusus Eko Purwanto, pukul 10.00. Kesepuluh tersangka itu diterima di aula lantai II Kejari.

Kurang lebih dua jam, para tersangka mantan anggota Dewan itu melakukan penandatangan berita acara pelimpahan.

Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, keterlibatan 10 tersangka dalam kasus korupsi APBD Jateng 2003 itu tidak berbeda dari empat tersangka yang kini sedang dalam proses persidangan.

Ada enam alokasi anggaran dalam APBD Jateng 2003 yang diduga disalahgunakan oleh para tersangka, yaitu biaya kegiatan khusus Rp 6,02 miliar, biaya rumah tangga DPRD Rp 4,32 miliar, biaya observasi dan aspirasi Rp 749,9 juta. (yas-29n)

Sumber: Suara Merdeka, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan