10 Kasus di KPK Berlarut-larut

Penanganan 10 kasus besar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai macet atau berlarut-larut. Kesepuluh kasus itu merupakan hasil evaluasi penanganan perkara KPK tahun 2010 oleh Indonesia Corruption Watch yang dipaparkan di Jakarta, Senin (7/3).

”Ada tersangka yang sudah ditetapkan lebih dari satu tahun dan belum ada kelanjutannya tidak ditahan. Ini merupakan hal yang aneh di KPK,” kata Tama S Langkun, peneliti ICW.

ICW mencatat, di antara kesepuluh kasus yang macet dan berlarut-larut itu adalah kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan kasus korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007-2010 dengan nilai proyek Rp 180 miliar.

Kasus lain adalah penggelembungan harga dalam biaya pengiriman hibah alat transportasi kereta rel listrik dari Jepang ke Indonesia yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar pada 2006-2007, dugaan suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia timur, dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, serta korupsi pada pengadaan out- sourcing customer management system atau rencana induk sistem informasi di PLN pada 2000-2006.

Kasus lain yang dinilai berlarut-larut adalah dana talangan Bank Century, kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, juga kasus rekening gendut (dugaan trans- aksi mencurigakan perwira Polri), serta kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang tidak jelas perkembangannya.

Pekan lalu, saat ditanya tentang penyelesaian kasus Century dan kasus-kasus lain, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kasus itu terus diproses. Menurut dia, KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Aset Robert Tantular
Kemarin, dalam rapat dengar pendapat dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, meminta ORI turut menekan korupsi yang sudah merajalela. ”Korupsi di negara ini sudah sangat mengerikan, sudah sistemis dan membudaya. Saya harap ORI bisa eksis membantu menekan korupsi,” katanya. Beberapa anggota DPR lain menyampaikan hal sama.

Menanggapi permintaan itu, Ketua ORI Danang Girindrawardana menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan investigasi mengenai pelayanan publik, di antaranya untuk mengungkap dugaan pungutan liar di instansi pemerintahan.

Sementara itu, aset milik Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century, yang ditempatkan di sejumlah bank di Hongkong segera dirampas Pemerintah Indonesia. Aset itu bisa dirampas karena Robert belum juga menyampaikan sanggahan atas pembekuan aset yang dilakukan Pengadilan Tinggi Hongkong pada Desember 2010.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin. Aset tersebut, kata Basrief, tidak dapat diakses lagi oleh Robert. Nilai aset itu 388,9 juta dollar AS, 650 juta dollar Singapura, dan Rp 86 miliar. Total aset mencapai sekitar Rp 8 triliun. (RAY/FAJ/NTA)
Sumber: Kompas, 8 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan