10 Anggota DPRD Padang Mulai Bekerja Lagi
Sebanyak 10 anggota DPRD Padang yang penahanannya sebagai tersangka kasus korupsi ditangguhkan, mulai mengerjakan kembali tugas-tugas mereka. Pada Sabtu (29/5) mereka ikut rapat panitia musyawarah (panmus) untuk menetapkan kembali jadwal pembahasan sejumlah peraturan daerah (perda).
Perda yang segera mereka lanjutkan pembahasannya antara lain delapan perda tentang struktur organisasi tata kerja, tujuh perda soal retribusi daerah, pembahasan laporan pertanggungjawaban (Lpj) Wali Kota Padang, dan pembahasan pembangunan tahap kedua Terminal Air Pacah. Kita siap kerja siang-malam, karena semuanya harus kita selesaikan sebelum 30 Juni (masa akhir jabatan Dewan), kata Wakil Ketua DPRD Muhidi kepada Media, kemarin.
Ke-10 dari 45 anggota Dewan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada 15 Mei lalu dalam kasus korupsi dana APBD Kota Padang tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp10,442 miliar. Namun, setelah berkas kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang pada 25 Mei, Jumat (28/5) pekan lalu, masa penahanan mereka ditangguhkan oleh pengadilan sehingga para wakil rakyat itu keluar dari di LP Muaro.
Mereka adalah Zainul Arifin, Etty Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Masran Nasution, Irvantonius, Syaukani, Khairul Ikhwan, Syafriadi Autid, Amril Jilha dan Jonhar Junir. Semuanya adalah panitia anggaran DPRD Padang.
Penahanan 10 anggota DPRD Padang sejak 15 Mei lalu sempat membuat kinerja Dewan lumpuh. Selama sekitar satu seminggu, tidak satu pun agenda Dewan yang terlaksana.
Menurut Muhidi, kehadiran 10 anggota Dewan tersebut memang diperlukan, karena pembahasan perda maupun Lpj Wali Kota sudah memasuki tahap ketiga. Pada tahap ini pemikiran semua anggota DPRD diperlukan. Satu orang saja tidak hadir, takut jadi penghambat dalam paripurna pada tahap keempat, ujar Muhidi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan mengatakan, ia menangguhkan penahanan para tersangka atas permohonan keluarga dan penasihat hukum 10 anggota Dewan itu, DPRD Padang, dan Wali Kota Fauzi Bahar.
Masa tugas mereka yang tinggal satu bulan dengan agenda yang padat menjadi pertimbangan utama, kata Bustami.
Lagi pula, tambahnya, secara hukum pengadilan menilai para wakil rakyat itu tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan mereka. Saya tidak mengerti apa pertimbangan jaksa menahan mereka, karena terkesan diskriminatif. Kalau untuk pembelajaran, karena mereka tidak mememenuhi wajib lapor, saya pikir cukuplah (ditahan selama dua minggu), ujarnya.
Namun, Bustami yang sudah mulai mengadili pimpinan DPRD Padang mengingatkan agar semua anggota Dewan tidak mempersulit persidangan. Jika mempersulit, jangan kan satu, semuanya bisa kami tahan, tegasnya.
Para anggota DPRD Padang ketika ditahan oleh jaksa pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi permohonan itu ditolak, karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Padang) Murhanis menilai ketika itu berkas perkaranya sedang diproses (Media, 22/5). (HR/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 31 Mei 2004