10 Anggota DPRD Disidang [09/06/04]

Kasus korupsi DPRD Padang, kemarin mulai disidangkan di pengadilan negeri setempat. Sepuluh terdakwa yang semuanya politisi itu langsung dikenakan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun penjara.

Para terdakwa itu adalah Zainul Arifin, Drs Masran Nasution, Ny Etti Saridin Mz, Amril Jilha BA, Drs Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvan Tonius RB, Khairul Ikhwan, Syaukani Bsc, dan Syafriadi Autid. Seluruhnya sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang. Mereka didakwa memperkaya diri dengan cara menyimpangkan dana APBD Padang Tahun 2002 sebesar Rp 10.442.529.608,50. (sekitar Rp 10,5 miliar)

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Padang Suparno SH itu sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa yang seluruhnya hadir terlihat tenang ketika JPU Nasri Naib SH membacakan dakwaan.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 2 jam lebih itu, Jaksa mengatakan bahwa Panitia Anggaran (Panggar) Kelompok B DPRD Padang secara bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD Padang periode 1999 hingga 2004, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperbesar jumlah penghasilan yang diterima. Akibatnya, keuangan negara dari pemerintah daerah dirugikan oleh para terdakwa sebesar Rp10.442.529.608,50, ujar Jaksa Nasril.

Dalam menyusun anggaran, kata Jaksa, para terdakwa juga telah menitipkan belanja DPRD pada Pos Sekretariat DPRD agar menambah penghasilan tetap mereka.

Dalam sidang yang sepi pengunjung tersebut, para terdakwa tidak saja menyimpang dari aturan dengan menumpangkan anggaran DPRD pada anggaran Sekwan. Mereka juga membuat perjalanan dinas fiktif yang mencatut dua maskapai penerbangan, yaitu Garuda Indonesia dan Mandala Airlines. Total tiket fiktif itu pun luar biasa besar, yaitu 807 buah tiket.(vin)

Sumber: Jawa Pos, 9 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan