Pembukaan Pos Pengaduan Masyarakat Terdampak Korupsi Pengadaan Bansos Sembako Covid 19 Jabodetabek

Penyaluran Bansos, sumber foto: Detik

Untuk kesekian kalinya masyarakat mesti merasakan dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Sebagaimana diketahui pada awal Desember lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kala itu, Menteri Sosial, Juliari Batubara, terkena tangkap tangan beserta pejabat Kemensos dan pihak swasta lainnya, Keseluruhan tersangka diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.  

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp 10 ribu dari total harga paket sembako Rp 300 ribu untuk setiap warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dapat dibayangkan, atas praktik kejahatan itu, tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, akan tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,73 triliun.

Korupsi bansos di tengah wabah pandemi Covid-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Adanya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut. Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut. Dampak signifikan itu pada dasarnya telah disadari penuh oleh para pelaku. Hal itu dapat dibuktikan tatkala dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020. Aturan itu menegaskan adanya urgensi pemberian bansos untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat yang terancam resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Penting ditekankan, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan sosial. Hal itu tertera secara terang benderang dalam Pasal 28 H dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Bahkan, melanggar Hak warga atas jaminan hidup yang layak juga dijamin dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.

Maka dari itu, KPK harus didesak untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan tuntutan yang setimpal hingga adanya putusan yang memberikan efek jera. Namun, dengan adanya kerugian luar biasa yang dialami masyarakat, khususnya dalam situasi kedaruratan pandemi seperti saat ini, upaya penghukuman saja tidak cukup. Perlu ada upaya khusus untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menyikapi kondisi di atas, koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Change.org, dan Visi Integritas Law Office telah membuka pos pengaduan masyarakat. Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu. Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021.

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut ini http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/ Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.

Jakarta, 21 Maret 2021

 

Hormat Kami

 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

ICW, LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, Change.org, dan Visi Integritas Law Office

 

Narahubung:

Charlie Albajili, LBH Jakarta (081224024901)

Kurnia Ramadhana, ICW (082162889197)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan