Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19

Policy Brief Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan
Policy Brief Insentif Nakes

Tenaga Kesehatan merupakan kelompok yang paling berjasa di garda depan dalam pemeriksaan dan perawatan pasien terduga maupun terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Merujuk pada definisi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sejak awal pandemi, Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan dalam bentuk insentif kepada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada kasus Covid-19. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No.HK. 01. 07/Menkes/2539/2020 yang menyatakan bahwa segenap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 berhak mendapatkan dana insentif dan jika meninggal berhak mendapatkan santunan kematian.

Sayangnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut hanyalah untuk tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan khusus Covid-19 saja. Sementara tenaga kesehatan yang tidak melayani pasien Covid-19 tidak mendapatkan insentif. Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan juga rentan terpapar Covid-19, sehingga berhak mendapatkan insentif.

Selengkapnya silakan unduh Policy Brief yang disusun oleh Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan berikut ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan