KPK Harus Kembangkan Perkara yang Melibatkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung!

TZ

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan pihak swasta, Rezky Herbiyono. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang sejak Februari lalu. Dalam hal ini, tentu kinerja dari tim Penyidik KPK layak untuk diapresiasi bersama.

Namun permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buronan KPK tersebut. Indonesia Corruption Watch setidaknya memiliki beberapa catatan terkait perkara ini:

1.    KPK Harus Mengembangkan Dugaan Pencucian Uang yang dilakukan Nurhadi

Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi. Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. Sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang;


2.    KPK Harus Mengenakan Obstruction of Justice bagi Pihak-Pihak yang Membantu Pelarian Nurhadi

Diketahui bahwa Nurhadi serta Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. Praktis tiga bulan pasca pelarian itu keberadaan mantan Sekretaris MA serta menantunya ini tidak diketahui. Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tentang obstruction of justice;


3.    KPK Harus Menggali Potensi Keterlibatan Nurhadi dalam Perkara Lain

Penangkapan Nurhadi dan Rezky ini pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini:

a.       KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi;

b.      Pada Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro;

c.       Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut;


4.    KPK Harus Menelusuri Keberadaan Pihak Lain yang Diduga Terkait dengan Nurhadi

Proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Sekretaris MA ini kerap kali menemui jalan terjal. Utamanya perihal dugaan keterlibatan beberapa pihak yang sulit untuk dimintai keterangannya oleh KPK. Dalam catatan ICW setidaknya ada tiga pihak yang hingga saat ini tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi:

a.    Royani, Sopir Nurhadi

Diduga kuat Royani yang berstatus sebagai supir pribadi dari Nurhadi mengetahui dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini dengan perkara yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam hal ini KPK telah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali;

b.    Ajudan Nurhadi

Berdasarkan pantauan media keempat ajudan Nurhadi diduga mengetahui adanya transaksi antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan mantan Sekretaris MA itu. Diketahui pada Desember tahun 2018 KPK telah melakukan panggilan kedua terhadap empat anggota Polri yang menjadi ajudan dari Nurhadi;

c.    Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi

Anak dari Nurhadi ini dipandang mengetahui konteks perkara yang menjerat Nurhadi serta suaminya, Rezky Herbiyono. Yang bersangkutan diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK;

Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini. Sebab, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto.

Jakarta, 2 Juni 2020


  Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan