Pastikan Status Cirus - Poltak Pekan Ini

Status hukum jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang segera jelas. Sampai sekarang, status pemeriksa kasus mafia pajak Gayus Tambunan tersebut simpang siur, antara sebagai saksi dan calon tersangka. Karena itu, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi berjanji pekan ini ada status pasti.

''Minggu ini ada gelar perkara. Nanti setelah itu, insya Allah, ada kejelasan,'' ujar Ito di Mabes Polri kemarin.

Cirus sudah tiga kali diperiksa, sedangkan Poltak Manulang baru sekali. Cirus adalah ketua jaksa peneliti berkas Gayus sebelum rekayasa itu dibongkar oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Sedangkan Poltak merupakan mantan direktur prapenuntutan Kejagung. Itu berarti sebelum dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan ke persidangan berkas Gayus harus melalui meja Poltak terlebih dahulu.

Saat itu Gayus hanya dibidik dengan dugaan penggelapan. Sedangkan pasal tentang korupsi dan pidana pencucian uang dicoret. Dengan demikian, bukti yang diajukan penyidik dianggap lemah. Karena itu, Muhtadi Asnun (hakim Gayus, sudah tersangka) memberikan vonis bebas.

Sementar itu, keterangan yang memberatkan Cirus dan Poltak datang dari penyidik muda Kompol Muhammad Arafat Enanie. Dalam sidang kode etik terbuka yang dihelat di Gedung Transnational Crime Centre pada 5 Mei 2010, Arafat mengakui adanya pertemuan penyidik dengan jaksa di Kafe Crystal, Jakarta Selatan.

Setelah rapat rahasia itu, pasal-pasal yang disangkakan kepada Gayus diubah menjadi lebih sedikit. Kepada penyidik, Gayus juga mengaku sudah menyiapkan uang suap untuk empat unsur, yakni lawyer, penyidik, hakim, dan jaksa. Gayus mengaku setiap unsur disiapkan duit sogok Rp 5 miliar. Namun, belum jelas apakah uang itu benar-benar sampai atau tidak.

Menurut Ito Sumardi, bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. ''Sekarang kami berkoordinasi dulu dengan pihak jaksa penuntut. Nanti bergantung kepada gelar perkaranya,'' katanya.

Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menjamin, penyidik bekerja profesional. Ito juga menegaskan tidak ada kasak kusuk dengan pihak Kejagung terkait dengan status jaksa Cirus dan Poltak. ''Kami sudah diberi izin oleh jaksa agung untuk memeriksa. Itu berarti serius sekali komitmen dua instansi,'' ujarnya.

Ito memahami kerisauan publik tentang belum adanya seorang pun dari pihak kejaksaan yang terseret sebagai tersangka dalam kasus Gayus. Padahal, dari unsur pengacara, polisi, hakim, dan panitera sudah dijerat. ''Kami tidak bisa buru-buru. Harus cermat, nanti kita lihat konstruksi unsur-unsur pasalnya,'' tuturnya. (rdl/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 8 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan