Dokumentasi Video tentang Transparansi Pengadaan dan Jasa

TOR – Visual Documentation

Meningkatkan Kerjasama Stakeholder dalam Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa secara yang transparan dan akuntabel

Pendahuluan

Inpres 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, mengamanatkan penggunaan sistem E-procurement dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan dukungan teknis berupa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hingga November 2012, sudah terdapat 515 LPSE beroperasi pada Kementerian dan Lembaga juga pada Pemerintah Daerah. Selama tahun 2012, LPSE telah memfasilitasi 81.939 proyek yang diimplemetasikan oleh 25.499 perusahaan dengan nilai sebesar 119 Triliun Rupiah. .  LKPP menyatakan bahwa selama periode 2008-2011 sistem E-procurement telah mengefisienkan dana publik sebesar 6 Triliun Rupiah.

Besarnya peran E-procurement dalam penyediaan barang dan jasa harus terus ditingkatkan untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Laporan LKPP menunjukkan bahwa masih kurang perhatian stakeholder dalam memaksimalkan fungsi LPSE. Hingga saat ini jumlah kedatangan pada website LPSE masih rendah. Padahal semua informasi pelelangan publik terupdate secara real time.

Tantangan lain adalah sistem E-procurement yang dilaksanakan masih menerapkan evaluasi penilaian proyek secara manual yang rawan konflik kepentingan yang memicu praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bisa mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan publik. KPK menunjukkan bahwa sistem ini masih rentan terhadap korupsi. Kasus Hambalang dan Simulator Sim menjadi contoh kasus yang paling nyata mengenai kekurangan sistem ini.

Untuk itu ICW, LKPP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk meningkatkan pemahaman stakeholder sehingga mereka dapat bekerja sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelelangan secara elektronik. Managemen konflik kepentingan menjadi prioritas dalam penataan sistem pengadaan barang dan jasa publik. Harapannya agar tercapai sistem pelelangan yang transparan dan akuntable yang akan mengurangi korupsi dan dapat meningkatkan kompetisi bisnis yang mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Kerjasama Multistakeholder diperlukan untuk mempertemukan para pihak yang berkepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan E-procurement baik dari Pemerintah Daerah, Masyarakat Sipil dan Pelaku Bisnis. Proses ini perlu didokumentasikan untuk menunjukkan bahwa manajemen konflik kepentingan dan monitoring pengadaan barang dan jasa dapat mengurangi resiko korupsi. Selain itu daerah pilot yang akan menjadi fokus kegiatan ini adalah DKI Jakarta, dimana saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan reformasi pelayanan publik. Dokumen visual dapat memudahkan masyarakat menyerap pesan strategi pencegahan korupsi dan diharapkan dapat menduplikasi kegiatan serupa di daerahnya masing-masing.

Tujuan :

Membuat film dokumenter tentang “Managing Conflict of Interest for Enhancing Transparency and Accountability of Jakarta public procurement system”

Persyaratan

  1. Peserta berbentuk Tim (bukan perorangan)
  2. Kreatif dan mampu menciptakan konsep yang baik
  3. Memiliki semangat antikorupsi

Proses Dokumentasi Visual

  1. Pengumuman Lelang Kegiatan : 10 September 2013
  2. Penetapan Pemenang : 20 September 2013
  3. Workshop perencanaan dan evaluasi : XX???
  4. Produksi film: October 2013 – January 2014
  5. Distribusi film

Biaya yang disediakan untuk produksi film: 35.000.000 Rupiah, pemenang akan dihubungi lewat telepon dan email

Ajukan penawaran anda ke : sigitwijaya@antikorupsi.org

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan