Public Review Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kalimantan Barat

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang Kalimantan Barat merupakan salah satu kebijakan daerah yang sejak awal menimbulkan kontroversi bagi masyarakat luas di Kalimantan Barat. Mulai dari proses pembahasannya yang tidak transparan, sampai dengan substansi isinya yang sama sekali tidak menguntungkan bagi masyarakat banyak.

Sebagai sebuah kebijakan payung dari pengelolaan sumber daya alam, Ranperda ini sama sekali tidak dapat memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan pokok dalam pengelolaan sumberdaya alam seperti lajunya kerusakan lingkungan, konflik lahan, tumpang tindih ijin, keterlanjuran ijin di kawasan hutan dan pengakuan serta perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat.

Pada prinsipnya, Ranperda ini tidak dapat menjawab kebutuhan mendesak untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang turun temurun memelihara hutan serta melakukan penindakan hukum atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh perusahaan dengan tegas.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan