Menguras Bumi, Merebut Kursi

Soal  alih  fungsi  lahan  dan deforestasi  sangat  terkait  dengan  kepentingan  politik. Oleh karena  itu,  untuk  memahami  persoalan deforestasi di Indonesia, maka dibutuhkan  pemahaman tentang politik. Dinamika dan  kontestasi  politik  di  tingkat  lokal    membutuhkan  industri  hutan,  perkebunan  dan pertambangan  sebagai  penopang  pendanaan.  

Di  daerah  yang kaya  sumber  daya  alam,  konsesi  pengelolaan  sumber  daya  alam menjadi  salah  satu sumber  pendanaan  utama.  Dari  sini  kemudian  muncul  apa yang  diformulasikan  oleh  Ross  (2004) sebagai  rent-seizing,  yakni  kecenderungan   pemegang  kekuasaan  untuk  berlomba-lomba mengalokasikan rente karena kenaikan harga sumber daya alam. Keuntungan besar yang bisa diperoleh oleh industri perkebunan serta keuntungan besar bagi pemegang konsesi tambang membuat pengambil kebijakan  justru  memberikan  konsesi. Jadi bukannya  mengelola  sumber  daya  alam  secara berkelanjutan  dengan  memperhatikan  kelestarian  lingkungan  yang  notabene merupakan  tugas  pokok pemerintah dan elit politik, tapi justru memberikan konsesi dan turut menikmati rente. Rente ini bisa didapat dengan membentuk perusahaan atau dengan menarik pungutan dalam perizinan dan konsesi. Rente dari sumber daya alam ini yang kemudian dipergunakan oleh elit politik untuk membiayai mereka dalam kompetisi politik.

Di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan  Barat, elit politik mengandalkan pendanaan pada industri yang terkait alih fungsi lahan. Salah satu sumber uang adalah uang pelicin atau suap dalam pengurusan perizinan. Untuk  mendapatkan  konsesi dibutuhkan cukup banyak perizinan dan untuk  mendapatkan setiap izin, diperlukan biaya  yang tidak sedikit.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan