Rumah Aspirasi DPR Rawan Penyalahgunaan Fungsi

Rumah Aspirasi DPR Rawan Penyalahgunaan Fungsi

Rencana pembangunan rumah aspirasi di daerah pemilihan akan diberikan kepada masing-masing anggota DPR RI sebesar RP 150 juta pertahunnya dalam APBN-P 2015. Sebelumnya Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso yang dikutip dari beritasore.com mengatakan rumah aspirasi sebagai media untuk mendekatkan anggota dewan dengan konsitituenya untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Nantinya dana tersebut akan dipergunakan untuk menyewa rumah berikut kursi, mesin fax, komputer, penjaga dan lainya.

Seperti yang diketahui dasar hukum rumah aspirasi diatur dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Secara eksplisit rumah aspirasi diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang berbunyi: “Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.”

Secara lebih detail, Pasal 213 Tatib DPR menjelaskan, untuk menjalankan fungsi rumah aspirasi setiap anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi. Anggarannya dibebankan kepada DPR sesuai pedoman pengelolaan anggaran di DPR.

Dalam hal ini, Indonesia Corupption Watch (ICW) menilai banyak hal yang harus diwaspadai dalam penggunaan uang negara untuk alokasi rumah aspirasi. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah menyatakan yang harus ditekankan bahwa apakah benar alokasi anggaran rumah aspirasi digunakan untuk kegiatan aspirasi sesuai dengan tujuan. Jangan sampai dana tersebut malah masuk ke dalam personal anggota DPR sedangkan programnya tidak diwujudkan.

"Jangan sampai alasanya untuk aspirasi tetapi malah disalahgunakan. Kalau itu terjadi maka dimungkinkan sudah mengarah ke tindakan penyimpangan," katanya di Kantor ICW.

Rumah aspirasi nantinya akan dijadikan bentuk orientasi dari daerah pemilihanya yang harus diperjelas bentuk pengelolaan rumah aspirasi serta mekanisme pengawasanya. Pasalnya, jika setiap anggota DPR akan memiliki rumah aspirasi maka jumlahnya akan banyak disetiap dapil dan mubazir penggunaanya.

"Dalam satu dapil biasanya terdapat 3-10 anggota DPR dari berbagi partai politik (parpol) maka akan banyak sekali. Selain itu yang dipertanyakan apakah rumah aspirasi akan direalisasikan dengan benar, ditakutkan hanya menjadi wadah yang bukan fungsinya," ujarnya.

Abdullah pun menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan anggaran dan fungsi kewenangan menjalan rumah aspirasi sangatlah rancu. Pasalnya, DPR sebagai pelaku penganggaran akan mengalokasikan anggaran dan mengelola sendiri.

"Regulator merangkap eksekutor, potensi kerawanan sangat besar padahal mereka terkait pengawasan anggaran itu sendiri," tegasnya.

Pelaksanaan Reses Tidak Maksimal

Selama ini anggota DPR melaksanakan fungsi penjaringan aspirasi melalui reses patut dipertanggung jawabkan, apakah hal tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya jika reses berjalan baik maka permintaan rumah aspirasi tidak patut dimintakan.

“Kalau item anggaran penyerapan aspirasi sudah ada di mata anggaran reses atau kunjungan kerja yang dibagikan pertiga bulan, seharusnya ada akuntabilitas dari hasil aspirasi penjaringan yang dilakukan dewan,” ucapnya.

Jika dicermati, anggota DPR jarang membangun pola komunikasi politik untuk menjelaskan kepada konsituen di dapilnya tersebut serta tidak menjelaskan kepada publik apa hasil reses yang diterima. Maka tidak jarang pada periode sebelumnya terjadi penyimpangan kegiatan fiktif dan sisi akuntabilitasnya rendah.

Dari sisi pertanggungjawaban dan pengawasanya tidak transparan dan tidak tergambar dengan jelas tentang kegiatan apa saja yang dikerjakan semasa reses. Seharusnya DPR membuat dokumentasi jelas dan pencatatan dari hasil aspirasi yang diperoleh.

“Banyak yang tidak membuat risalah resesnya, sehingga publik tidak bisa melihat lampiran dokumen pertanggungjawabanya saat reses,” tandasnya.

Fungsi Partai Politik Tidak Sesuai kerja Politik

Permintaan rumah aspirasi seharusnya tidak diperlukan jika mekanisme kerja partai politik dan struktur kelembagaan tidak berjalan baik. Seyogyanya parpol bertugas untuk melaksanakan penyerapan aspirasi agrerasi yang harus diperjuangkan dan nantinya berbuah menjadi kebijakan yang pro rakyat.

Karenanya, jika mandat partai dijalankan maka saluran aspirasi sebenarnya akan otomatis terlaksana secara insitusi didalam partai atau kelembagaan. Pembentukan rumah aspirasi, menandakan bahwa partai tidak bekerja sebagai penyerap aspirasi.

“Di dalam parpol itu sendiri setiap kadernya seharusnya di bekali dengan pendidikan politik dan penyerapan agrerasi kebijakan publik yang harus diperjuangkan. Terlebih jika memakai struktur partai yang sangat hirarki di level tingkat masyarakat, ada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan sampai ke tingkat ranting,” paparnya.

Oleh sebab itu, penguatan struktur partai dapat lebih dimaksimalkan agar fungsi penyerapan aspirasi dapat berjalan baik. Ketidaksiapan parpol dapat ditandai bahwa parpol di Indonesia tidaklah sehat karena meminta rumah aspirasi yang mengeluarkan cost tidak sedikit, sedangkan anggota parpol seharusnya dapat memakai instrumen kelembagaan parpol.

Rumah aspirasi Tidak menjadi Prioritas

Rumah aspirasi jika dilihat fungsinya belum dapat dijadikan prioritas karena masih banyak saluran aspirasi yang dapat dimaksimalkan. Dalam hal ini, selain memaksimalkan saat reses dan kunjungan kerja DPR juga dapat merancang komunikasi dengan basis konsistuen secara baik.

Sekalipun rumah aspirasi tetap diadakan maka beberapa opsi bisa saja menjadi pilihan DPR yaitu menggabungkan rumah aspirasi bagi satu dapil yang terdiri hanya 3-4 orang anggota DPR. Karena range setiap dapil berkisar 3-12 orang.

“Jadi tidak semua anggota DPR mendapatkan satu rumah aspirasi. Atau menggabungkan dengan anggota DPD, karena sebelumnya DPD juga mewacanakan untuk membuat rumah aspirasi,” jelasnya.

Maka ditegaskan bahwa fungi penyerapan aspirasi penting tetapi tidak harus mengadakan anggaran baru seperti rumah aspirasi. Permintaan rumah aspirasi dapat menjadi efek domino bagi anggota dewan ditingkat kabupaten dan provinsi meminta hal yang sama. Pasalnya penyerapan aspirasi bisa dibuat dalam lintas partai atau penguatan parpol.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan