Cegah Dana Relawan Bermasalah, KPU Harus Atur Melalui PKPU

Cegah Dana Relawan Bermasalah, KPU Harus Atur Melalui PKPU

Munculnya gerakan relawan merupakan fenomena baru dalam politik elektoral di Indonesia. Sejak Pemilu Presiden 2014, relawan memiliki andil cukup penting dibalik pengawalan suara dan pemenangan kandidat. Bahkan sejumlah pihak menyebut salah satu kunci kemenangan Jokowi-JK dalam Pemilu Presiden 2014 disebabkan masifnya kampanye yang dilakukan relawan.

Banyak teori yang bisa menjelaskan musabab menguatnya fenomena relawanbelakangan ini. Mulai dari teori kekuatan personal kandidat yang menarik bagi publik (personal strength) hingga bagian dari bentuk kritik dan kemarahan publik kepada partai politik. 

Jelang pilkada 2017, fenomena gerakan relawan kembali muncul. Teman Ahok adalah salah satu kelompok relawan yang sangat aktif bergerak. Seperti namanya, kelompok relawan ini mendeklarasikan diri sebagai pendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk kembali maju dalam pilkada DKI 2017.

Teman Ahok merupakan fenomena relawan yang sangat menarik. Mereka tidak hanya bekerja untuk mengampanyekan dan menggalang dukungan untuk Ahok, tetapi juga mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar Ahok dapat melenggang di Pilkada DKI 2017 melalui jalur perseorangan. Kerja Teman Ahok bahkan jauh dimulai sebelum partai politik menyeleksi dan menentukan kandidat yang akan mereka usung. Hingga saat ini, Teman Ahok mengklaim telah berhasil mengumpulkan 1 juta KTP yang dapat mengantarkan Ahok menjadi Calon Gubernur DKI 2017.

Kemunculan gerakan relawan bukan suatu yang buruk. Sebaliknya, gerakan ini merupakan salah satu bentuk kanal partisipasi publik yang patut diapresiasi. Gerakan relawan telah memberikan warna baru dengan ciri khas antusiasme yang tertuang dalam aksi-aksi kolektif nan kreatif. Kehadirannya yang berdampak besar tersebut menegaskan bahwa pemilu bukan milik partai politik semata.

Namun belakangan Teman Ahok diguncang dengan berbagai persoalan. Semisal informasi yang menyebutkan adanya aliran uang sebesar Rp 30 M yang diduga diterima Teman Ahok dari salah satu pengembang Reklamasi. Kasus ini merupakan buntut panjang dari polemik kasus dugaan korupsi reklamasi yang ditangani KPK saat ini.

Bagaimana seharusnya polemik dan gonjang ganjing ini diurai? Persoalan ini dapat dilihat dari dua kaca mata, yaitu pidana korupsi dan pilkada.

1.       Dari Sisi Dugaan Korupsi

KPK menyebutkan akan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas informasi adanya aliran uang sebesar Rp 30 M kepada Teman Ahok dari pengembang. Jika mengacu pada KUHAP, definisi penyelidikan adalah “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (vide pasal 1 angka 5).

Hal yang harus digaris bawahi bahwa penyelidikan adalah fase untuk mencari tahu sebuah peristiwa pidana. Sehingga pada titik ini akan ada titik terang apakah uang Rp 30 M tersebut berasal dari tindak pidana atau tidak. Bahkan, penyelidikan akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut menurut cara-cara yang diatur oleh hukum.

Langkah KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut adalah sesuatu yang tepat dan sudah jamak dilakukan oleh KPK.  Hal ini penting untuk memberikan kepastian  hukum atas informasi yang berkembang tersebut.

2.       Dari Sisi UU Pilkada dan PKPU

Harus diakui, Teman Ahok cukup transparan dalam mengelola pembukuan keuangan. Mereka mempublikasikan laporan keuangan tersebut kepada publik melalui website temanahok.org. Hal ini jauh lebih maju dibanding kebiasaan partai dan kandidat dalam pemilu menyangkut transparansi keuangan.

Dalam laporan keuangan Juni 2015, Teman Ahok mencatat mendapat sumbangan perseorangan sebesar Rp 500.000.000,-. Namun, Identitas penyumbang tidak dicantumkan. Apakah melanggar aturan? Jika mengacu pada aturan formil maka tidak bisa disimpulkan bahwa sumbangan ini melanggar aturan. Hal tersebut dikarenakan sumbangan ini masih berada di luar tahapan pemilu. Praktek yang juga jamak dilakukan oleh partai dan kandidat dalam pemilu ini belum diatur dalam UU pemilu.

Mendesak: Atur Dana Relawan dalam UU Pemilu

UU pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, ataupun pilkada, luput mengatur keuangan kandidat pemilu pra-pemilu. Padahal, upaya pemenangan, termasuk didalamnya pencalonan, telah terjadi dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Dalam tahap ini, kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat. Dampak tidak diaturnya keuangan pra-pemilu ini sama bahayanya dengan apabila danakampanye tidak diatur. Misalnya, masuknya dana illegal yang dapat melahirkancorrupt exchange antara kandidat dengan donatur, baik pra ataupun pasca pemilu.Dana itu juga potensial masuk melalui kelompok relawan.

Potensi tersebut dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra-pemilu dalam UU pemilu. Bakal calon kandidat seharusnya diwajibkan membuat laporan keuangan pra- pemilu. Laporan keuangan tersebut juga meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakuinya merupakan bagian dari tim pemenangan ataupun pendukungnya, seperti relawan.

Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  menilai setidaknya ada dua alasan mengapa pendanaan relawan ini harus diatur dalam pemilu. Pertama, relawan telah bergerak layaknya tim pemenangan kandidat. Teman Ahok saat ini memang belum melakukan kegiatan pemenangan melainkan penggalangan dukungan dalam bentuk KTP agar Ahok bisa maju dalam Pilkada DKI melalui jalur perseorangan. Namun, hal tersebut patut dimaknai sebagai tahapan pra-pemilu yang juga membutuhkan ongkos politik besar. Alasan kedua yaiturelawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak. Apabila dilihat dari laporan keuangan yang secara terbuka dipublikasikan, keuangan teman ahok berasal dari dua sumber, yaitu sumbangan perseorangan dan penjualan merchandise.

Berikut Sistematika dan Ilustrasinya Pengaturannya:

1.       Bakal calon kandidat pemilu mendata tim-tim pendukungnya. Kelompokrelawan harus teregistrasi sebagai bagian dari pendukung kandidat.

2.       Bakal calon kandidat pemilu membuat laporan keuangan yang mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam seluruh aktivitas pra-pemilu, seperti pencalonan.

3.       Kelompok relawan membuat laporan keuangan yang mencatat penerimaan dan pengeluaran sejak kelompok relawan itu dibentuk dan melakukan aktivitas keuangan (menerima dan mengeluarkan uang atau materi lainnya).

4.       Kelompok relawan menyerahkan laporan keuangannya kepada bakal calon kandidat sebagai salah satu dokumen syarat pendaftaran menjadi calon peserta pemilu.

5.       Bakal calon kandidat pemilu menyerahkan laporan keuangannya dan laporan keuangan kelompok-kelompok relawan yang teregister sebagai pendukungnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

6.       KPU menerima laporan keuangan tersebut dan menunjuk KAP untuk melakukan audit.

Adapun sumber yang dilarang, batasan penerimaan sumbangan, sanksi dan mekanisme audit disesuaikan dengan pengaturan dana kampanye yang saat ini berlaku.

Gambar 1

Ilustrasi Pelaporan Dana Pemenangan Pra-Pemilu


Oleh sebab itu, kami merekomendasikan untuk:

1.       DPR dan pemerintah mengatur aktivitas kegiatan relawan khususnya dalam aspek pendanaan dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pilkada agar tidak terjadi kekosongan hukum;

2.       Dalam rangka pilkada 2017, KPU segera menyusun PKPU yang mengatur kewajiban pelaporan dan audit dana pra-pendaftaran dari kandidat dan relawanpendukungnya.

3.       Calon kandidat pilkada dan relawan yang saat ini aktif melakukan aksi dukungan dan menggalang dana publik berinisiatif untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan mereka kepada KPU serta membukanya kepada publik.

4.       Kelompok relawan mencantumkan identitas penyumbang-penyumbang danamereka secara terbuka.


Jakarta, 24 Juni 2016

JPPR, ICW, dan Perludem

Cp:

Masykurudin Hafiz – JPPR (0811100195)
Almas Sjafrina – ICW (081259014045)
Heroik Pratama (087839377707)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan