Kementerian Agraria dan Tata Ruang Diminta Jalankan Putusan Komisi Informasi

Antikorupsi.org, Jakarta, 19 Agustus 2016 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) dituntut untuk membuka informasi publik terkait dokumen perkebunan sawit. Hal ini merupakan respon atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi terbuka.

“Kami menuntut KemenATR/BPN menjalankan putusan KIP,” kata pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Linda Rosalina, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Linda menyayangkan keputusan KemenATR/BPN yang mengambil langkah banding terhadap putusan KIP. Keterbukaan informasi mestinya dijadikan prinsip oleh KemenATR/BPN dalam pengelolaan sumber daya alam.

Terlebih pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti mencanangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA), Moratorium Sawit, dan One Map.

“Bandingnya harus dicabut,” ujarnya.

Peneliti Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), I Ketut Bagayasa mengatakan, KemenATR/BPN tidak seharusnya melindungi dokumen tersebut. “Ini menunjukkan pemerintah melindungi kejahatan korporasi,” katanya pada waktu dan tempat yang sama.

Warga menurutnya telah banyak dirugikan oleh perkebunan yang dipertanyakan izin penggunaan lahannya. Tak sedikit juga warga yang terintimidasi oleh aparat penegak hukum. “Warga mendapat ancaman horizontal yang berakibat pada keresahan,” ujarnya.

Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dilakukan oleh KemenATR/BPN atas putusan KIP pada tanggal 9 Agustus 2016. KemenATR/BPN beralasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang dimohonkan FWI merupakan informasi yang dikecualikan.

KemenATR/BPN juga telah melakukan uji konsekuensi atas pengecualian informasi tersebut. Pengecualian dilakukan berdasarkan peraturan setingkat Kementerian.

Kendati begitu, Linda berpendapat bahwa uji konsekuensi tidak dapat dilakukan oleh peraturan setingkat Kementerian. “Harus berdasarkan Undang-Undang,” katanya.

FWI telah mengajukan informasi terkait HGU perkebunan sawit kepada KemenATR/BPN sejak September 2015, namun permohonan informasi tidak ditanggapi. FWI lalu melaporkan KemenATR/BPN ke KIP. Setelah menjalani 9 kali persidangan, bulan Juli 2016 KIP menyatakan dokumen yang diminta FWI merupakan informasi yang terbuka.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan