MA Batalkan Izin Tambang di Pulau Bangka Sulawesi Utara

Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Agustus 2016 – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Pulau Bangka Sulawesi Utara. Putusan MA tersebut disambut baik oleh Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka.

“Tentunya kami gembira,” ujar Revoldi ‘Didi’ Koleangan, aktivis Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka melalui sambungan telepon, Selasa, 23 Agustus 2016. Ia merasa putusan tersebut patut diapresiasi karena upaya gugatan hukum terhadap usaha tambang di Pulau Bangka telah dilakukan bertahun-tahun.

Selama ini, Pulau Bangka telah mengalami kerugian, baik dari aspek lingkungan maupun sosial. Pembiaran atas usaha tambang yang dilakukan oleh pemerintah misalnya, membuat degradasi lingkungan semakin cepat. Degradasi lingkungan kemudian mendorong terjadinya bencana alam.

Didi mengatakan, putusan MA selain harus dijalankan oleh PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) selaku perusahaan tambang pemegang izin, juga harus dijadikan alat perbaikan bagi pemerintah. “Dengan adanya kemenangan ini, pemerintah harus dituntut biar berfungsi. Seharusnya begitu,” tambah Didi yang juga aktivis Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA) itu.

Saat ini Didi akan menyerahkan putusan MA kepada anggota koalisi lainnya. Putusan tersebut menurutnya dapat digunakan alat untuk advokasi selanjutnya. “Silakan mau dibikin apa, mau ditelusuri jika ada indikasi korupsi atau apapun silakan. Yang jelas platform-nya sudah ada,” katanya.

Sebelumnya pada 14 Juli 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur telah membatalkan IUP operasi produksi yang digugat oleh warga Pulau Bangka. Warga menggugat IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Juli 2014.

Kendati IUP telah dibatalkan, PT MMP ketika itu masih beroperasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Agoes Tridoesno saat itu, seperti dilansir tambang.co.id pada bulan Juli 2015 beranggapan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdapat kemungkinan PT. MMP akan melakukan banding.

Putusan PTUN Jakarta Timur lalu digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, namun gugatan ditolak. Kementerian ESDM dan PT. MMP lalu mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya MA memutuskan tidak menerima kasasi tersebut.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan