Tersangkut Korupsi, Ketua DPD Diminta Mundur

Antikorupsi.org, Jakarta, 20 September 2016 – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Irman Gusman diminta mundur dari jabatannya. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicokok melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani, sebaiknya dia mengundurkan diri,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, di Menteng, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Pengunduran diri juga penting agar Irman tidak memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum.

Adnan menambahkan, pengunduran diri merupakan bentuk membangun mekanisme ketika seorang pejabat terkena kasus. Jika dalam mekanisme internal DPD tidak dapat dilakukan, mekanisme informal harus dibuat.

“Ketika tertimpa kasus yang dilakukan adalah mengundurkan diri. Selain untuk menghormati institusi, ini juga agar institusi tidak terimplikasi dengan apa yang dilakukan,” katanya.

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, berpendapat senada. “Begitu jadi tersangka, mundur. Jadi itu adalah jiwa ksatria dari seorang pemimpin,” katanya pada waktu dan tempat yang sama.

Kasus yang menimpa Irman juga dinilai dapat menyandera institusi DPD. Karenanya pengunduran diri harus dilakukan. “Paling tidak supaya terputus pengaruh agar publik tidak terus menerus mengaitkan antara DPD dan Irman Gusman,” tambah Siti.

Adapun ihwal jumlah uang sebanyak 100 juta rupiah yang dijadikan suap untuk Irman, Adnan mengatakan agar tidak terjebak akan besaran nilai uang tersebut. “Bukan nilainya yang kita lihat, tapi pejabat publik setingkat Ketua DPD mau melakukan itu. Itu yang seharusnya ditegur, caranya ya ditangkap,” ujarnya.

Ketua DPD Irman Gusman dicokok oleh KPK hari Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima bingkisan berisi uang 100 juta rupiah yang diambil di kediamannya. Irman kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kuota impor gula.

Adapun seperti dilansir Kompas, Tommy Singh, pengacara keluarga Irman Gusman, mengatakan, Irman tidak mengetahui ada uang dalam bingkisan tersebut.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan