UU Tipikor Belum Jelas Mengatur ‘Perdagangan Pengaruh’

Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum secara jelas mengatur ketentuan Perdagangan Pengaruh (Trading of Influence). Ketentuan tersebut kembali mencuat setelah kasus yang menjerat Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman.

Irman dengan jabatannya sebagai Ketua DPD dianggap memengaruhi kuota gula impor yang diberikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Kendati demikian, Irman ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menerima suap.

“Dalam UU Tipikor memang belum diatur jelas,” ujar Tama Satrya Langkun, Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Padahal, ketentuan trading of influence telah dimasukkan ke dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006.

Tama mengatakan, ketentuan tersebut patut untuk dipertimbangkan diatur dalam UU Tipikor. Kendati tidak diwajibkan, tapi hal itu dapat membantu mencegah kejahatan korupsi yang lebih luas. “Semakin banyak delik pidana korupsi, semakin memudahkan jaksa untuk menjerat,” tambahnya.

Dalam kasus Irman, jika ketentuan trading of influence telah diatur dalam UU Tipikor, pihak-pihak lain yang menjual pengaruh bisa turut terjerat.

Selain itu Tama juga menyarankan ketentuan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Wajar) untuk turut diatur dalam UU Tipikor.

Tama juga berharap KPK segera menuntaskan kasus Irman. Menurutnya sudah terlalu banyak kasus yang mangkrak di KPK. “Kita harapkan perkara ini juga tidak molor,” tutup dia.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan