Soal Sanksi Bagi Tiga Hakim PN Palembang, MA Didesak Tindaklanjuti Putusan KY

Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menindaklanjuti Putusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan, yaitu Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti. Ketiga hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim.

“MA harus menunjukkan itikad baiknya untuk kasus-kasus lingkungan,” ujar anggota Koalisi Anti Mafia Hutan, Syahrul Fitra, melalui sambungan telepon, Kamis, 22 September 2016.

MA saat ini merupakan pihak yang berperan penting dalam menentukan kelanjutan putusan KY. Tanpa tindak lanjut MA, pelanggaran kode etik yang telah terbukti akan menjadi nihil. “Sekarang kuncinya di MA,” tambah Peneliti Hukum Auriga itu.

Dia menambahkan, MA juga perlu mengevaluasi kinerja hakim bersertifikasi lingkungan yang ada di lingkungan MA. Putusan terkait kebakaran hutan yang diputus Parlas, Kartijono, dan Eliwarti, mestinya jadi faktor pendorong.

Apalagi, tiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara. Satu diantara mereka juga bersertifikasi lingkungan. “Harus dievaluasi lagi,” ujar dia.

Petikan Putusan KY nomor 0067/L/KY/I/2016 tertanggal 26 Juli 2016 menyatakan, Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim. Mereka dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non-palu. Parlas dan Kartijono dijatuhi sanksi selama satu tahun, sedangkan Eliwarti selama tiga bulan.

Adapun ketiga hakim tersebut memutus perkara kebakaran hutan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan di tahun 2014. Dalam putusannya, mereka menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran hutan di lahan seluas 20.000 hektar.

Atas putusan tersebut, ketiga hakim dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan