Buletin Anti-Korupsi: Update 22-9-2016

POKOK BERITA:

KPK Terbitkan Sprindik Baru”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/22/405408/KPK-Terbitkan-Sprindik-Baru

Tempo, Kamis, 22 September 2016

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP memasuki babak baru. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan penelusuran yang dilakukan penyidik lembaganya menghasilkan temuan-temuan yang dapat dijadikan bahan untuk mengembangkan kasus itu. Pimpinan KPK beserta jajaran tim satuan petugas kasus e-KTP telah mengadakan gelar perkara alias ekspose atas kasus tersebut. Ekspose menyepakati penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Jaksa Akui Terima Uang”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/22/Jaksa-Akui-Terima-Uang

Kompas, Kamis, 22 September 2016                                       

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, mengakui telah menerima uang senilai Rp60 juta dalam empat tahap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pengakuan itu disampaikan Farizal kepada tim pengawasan yang diturunkan Kejaksaan Agung.

“Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion, Ingin La Nyalla Bebas”

http://mediaindonesia.com/news/read/68248/dua-hakim-ajukan-dissenting-opinion-ingin-la-nyalla-bebas/2016-09-22 - Media Indonesia, Kamis, 22 September 2016

Putusan sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti dengan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan tidak dicapai dengan suara bulat. Dua hakim ingin eksepsi yang diajukan diterima sehingga La Nyalla bisa bebas. Dua hakim yang setuju kalau eksepsi La Nyalla diterima adalah Hakim Ketua Sumpeno dan Hakim anggota Baslin Sinaga.

“Lobi-lobi demi Terpidana Percobaan”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/22/Lobi-lobi-demi-Terpidana-Percobaan

Kompas, Kamis, 22 September 2016

Terpidana hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2017. Ketentuan itu ditengarai tidak lepas dari kepentingan partai politik untuk mengusung kadernya yang sedang menjalani pidana percobaan di pilkada.

“Ketua Komisi V DPR Akui Ada Rapat Setengah Kamar”

http://mediaindonesia.com/news/read/68140/ketua-komisi-v-dpr-akui-ada-rapat-setengah-kamar/2016-09-22 - Media Indonesia, Kamis, 22 September 2016

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengakui telah terjadi rapat setengah kamar atau rapat informal antara Komisi V dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mematangkan proyek dana aspirasi infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan