Peraturan Terpidana Percobaan Jadi Calon Kepala Daerah Digugat ke MA

Antikorupsi.org, Jakarta, 26 September 2016 - Peraturan KPU (PKPU) no 9 tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Peraturan yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pilkada.
 
Gugatan dilakukan oleh tiga organisasi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Senin, 26 September 2016. Mereka melakukan permohonan uji materi terhadap PKPU no 9 tahun 2016. 
 
"Ini jelas bertentangan dengan UU Pilkada," ungkap Veri Junaidi, Ketua KoDe Inisiatif, di Gedung MA, Senin, 26 September 2016.
 
Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU no 9 tahun 2016 disebutkan, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang pengesahan Perppu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
 
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyebut syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.
 
Veri mengatakan, orang yang berstatus terpidana dengan begitu jelas tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah. "Kalau sudah terpidana vonisnya sudah jelas, mereka bersalah," cetus Veri.
 
PKPU no 9 tahun 2016 juga dinilai mencampuradukkan makna terpidana percobaan dengan mantan terpidana.
 
Veri menambahkan, tujuan melakukan permohonan uji materi yaitu agar terdapat kepastian hukum pencalonan dan penetapan calon kepala daerah. Selain itu, juga agar publik mendapat kepala daerah yang baik. "Harapan kami akan hadir calon kepala daerah yang memiliki kepatuhan dalam hukum," ujarnya.
 
Veri berharap, MA dapat menyatakan pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU no 9 tahun 2016 bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. "MA harus menyatakan bahwa PKPU bertentangan dengan UU Pilkada," tutupnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan