MA Diminta Segera Memutus Gugatan Terhadap PKPU/9 2016

Antikorupsi.org, Jakarta, 26 September 2016 - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk segera memutus gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 9 tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Gugatan telah dilakukan oleh tiga organisasi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif).
 
"MA harus bisa mempercepat proses ini," ujar Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 26 September 2016. Hal itu penting mengingat proses penetapan calon kepala daerah semakin dekat, yaitu tanggal 24 Oktober nanti.
 
Proses uji materi di MA juga menurut Veri lebih sederhana dibanding gugatan ke MK. Sehingga memungkinkan MA untuk segera memutus gugatan yang dilakukan.
 
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz optimis permohonan uji materi yang dilakukan akan dikabulkan oleh MA. Hal itu disebabkan PKPU no 9 tahun 2016 seakan tidak menganggap keberadaan putusan MA. "Kalau MA menolak, berarti menghancurkan wibawa MA atas putusan-putusannya sendiri," cetus Donal.
 
Lepas itu, Donal mencurigai PKPU no 9 tahun 2016 sarat dengan kepentingan tertentu. Hal ini terlihat dari riuhnya pembahasan persyaratan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah di Komisi II DPR RI. "Mereka juga mencampur adukkan makna terpidana percobaan dengan mantan terpidana," ujar dia.
 
PKPU no 9 tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah digugat karena dinilai bertentangan dengan UU Pilkada.
 
Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU no 9 tahun 2016 disebutkan, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang pengesahan Perppu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
 
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyebut syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan