Buletin Anti-Korupsi: Update 3-9-2016

POKOK BERITA:

KPK Isyaratkan Periksa Gamawan Fauzi”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/03/405951/KPK-Isyaratkan-Periksa-Gamawan-Fauzi

Tempo, Senin, 3 Oktober 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pemanggilan Gamawan akan diputuskan penyidik komisi antirasuah itu.

Kompromi Disepakati”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/01/Kompromi-Disepakati

Kompas, Sabtu, 1 Oktober 2016

Setelah menggantung lebih dari satu minggu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan memproses pengisian kursi pimpinan DPD yang kosong setelah ditinggal Irman Gusman karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. DPD berhasil mengambil kompromi dalam kasus ini.

Standar Moral DPR Dipertanyakan”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/01/Standar-Moral-DPR-Dipertanyakan

Kompas, Sabtu, 1 Oktober 2016

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memulihkan nama baik mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memunculkan pertanyaan terkait standar moral anggota DPR. Novanto pernah disidang MKD karena kasus dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.

Ide Sanksi Sosial untuk Koruptor Dikaji Saksama”

http://mediaindonesia.com/news/read/69957/ide-sanksi-sosial-untuk-koruptor-dikaji-saksama/2016-10-03 - Media Indonesia, Senin, 3 Oktober 2016

Sanksi sosial untuk terpidana tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara matang agar menghasilkan efek jera. Jangan sampai sanksi sosial itu malah mengikis ketakutan melakukan korupsi dan menimbulkan paradoks, atau sesuatu hal yang dapat diterima. Sanksi yang malah menimbulkan paradoks itu harus menjadi kajian dalam mematangkan wacana sanksi sosial bagi para koruptor.

Gayus Lumbuun: Reformasi Hukum Nasional Fokus saja pada Peradilan”

http://mediaindonesia.com/news/read/69759/gayus-lumbuun-reformasi-hukum-nasional-fokus-saja-pada-peradilan/2016-10-01 - Media Indonesia, Sabtu, 1 Oktober 2016

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan sentral reformasi peradilan adalah membangun kembali kepercayaan publik kepada hukum dan keadilan sebagai yang diharapkan masyarakat. Menurut Gayus, untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut, segera evaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari tingkat pengadilan pertama,tingkat banding sampai Mahkamah Agung.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan