Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Uji Materil UU Pilkada

Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam judicial review uji materil UU Pilkada kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Permohonan diajukan pada hari Jumat, 7 Oktober 2016.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, permohonan diajukan terkait uji materil yang mereka lakukan kepada MA terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 9/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dalam uji materil tersebut, dia dan koalisi masyarakat sipil lainnya menguji pasal 4 ayat (1) huruf f yang mengatur terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf g UU no 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Namun proses uji materil yang dilakukan harus tertunda dikarenakan terdapat pengujian terhadap pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyebut syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.

“Substansinya sama, menguji pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Jadi kita ajukan jadi pihak terkait,” ujar Fadli, di Gedung MK, Jumat, 7 Oktober 2016.

Fadli menambahkan, permohononan juga dilakukan agar terdapat argumentasi sanggahan terhadap Rusli Habibie yang terlebih dahulu mengajukan uji materil terhadap pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

“Dia mengatakan orang yang menjalani pidana tidak dalam penjara karena kealpaan ringan mestinya tidak perlu dibatasi haknya. Kita memandang yang namanya mantan terpidana itu ya seluruh jenis tindak pidana.”

Dia lalu meminta MK untuk segera menaikkan permohonan yang dilakukan ke rapat permusyawaratan hakim. “Agar bisa diputuskan kami punya kepentingan terhadap hal ini, lalu segera dipanggil ke persidangan,” pungkasnya.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan