TRUTH: Vonis Terhadap Adik Ratu Atut Janggal

Antikorupsi.org, Jakarta, 7 November 2016 – Vonis 1 tahun penjara terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dinilai janggal. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Beno Novit Neang.

“Vonis Wawan adalah suatu kejanggalan hukum,” ujar Beno, di Kalibata, Jakarta, Kamis, 3 November 2016.

Kejanggalan tersebut menurut Beno diantaranya terlihat dari mulai tuntutan yang diberikan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung memberikan tuntutan 18 bulan penjara. “Desain vonis 1 tahun sudah diatur sejak tuntutan,” cetusnya.

Tuntutan dan vonis terhadap Wawan juga lebih rendah dibanding terdakwa lainnya. Menurut Beno, fakta-fakta persidangan, dan kutipan-kutipan dari tuntutan BAP telah jelas menunjukkan pihak yang mestinya paling bertanggungjawab.

“Wawan harusnya diposisikan sebagai aktor intelektualnya, pihak yang mendesain korupsi alat kesehatan.”

Dia juga mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang tersebut akan menjadi preseden buruk bagi tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim dinilai abai melihat rekam jejak Wawan yang telah terlebih dahulu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Wawan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk penyelesaian sengketa Pilkada Lebak.

KPK sejak Januari 2014 juga telah menjerat Wawan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Sehingga alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang bahwa Wawan berperilaku baik dan menyesali perbuatannya tidak dapat diterima.

“Harusnya hakim yang melihat track record Wawan memvonis dia dengan seberat-beratnya,” kata Beno.

Kepala Madrasah Antikorupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, turut menyayangkan putusan ringan terhadap Wawan tersebut. Ia mengaku telah menduga Wawan akan divonis dengan hukuman yang rendah. “Dari awal kita sudah menduga putusannya akan sangat rendah,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dia juga mempertanyakan majelis hakim yang memberikan putusan ringan terhadap Wawan. Putusan ringan terhadap pelaku korupsi menurutnya bukan kali pertama. “Sedikitnya ada 7 pelaku korupsi yang divonis ringan oleh hakim yang menangani kasus Wawan,” katanya.

Oleh sebab itu dia mengatakan pentingnya melakukan pemantauan terhadap hakim tersebut jika menangani kasus korupsi. “Kita juga harus melaporkan ke KY. Bisa jadi ada pelanggaran etik,” ujarnya.

Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Wawan pada Rabu, 19 Oktober 2016 lalu. Wawan terbukti meyakinkan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011 – 2012. Kerugian negara atas hal tersebut mencapai 9,6 Miliar Rupiah.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Wawan, yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alat kesehatan untuk kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangsel. Jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alat kesehatan pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut mencapai 9,001 Miliar Rupiah.

Wawan, sebagaimana dilansir Tempo.co pada Jumat, 21 Oktober 2016, menyatakan menerima vonis tersebut.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan