122 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

Antikorupsi.org, Jakarta, 9 Desember 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 122 Kepala Desa atau Ketua Asosiasi Kepala Desa menjadi tersangka kasus korupsi. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa kepala desa menjadi aktor yang paling sering ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Peneliti ICW, Tama Satrya Langkun mengatakan, jumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di tingkat desa mengkhawatirkan. “Dalam pantauan kami ada 133 kasus,” ujarnya dalam diskusi ‘Mengawal Dana Desa’ di Kalibata, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.

Dari 133 kasus tersebut, sebanyak 186 tersangka telah ditetapkan. Aktor selain Kepala Desa yang telah ditetapkan mencakup aparat desa, pelaksana kegiatan ekonomi desa, kelompok tani, dan warga. Terdapat juga rekanan atau penyedia barang dan jasa, pendamping, dan fasilitator PNPM.

Aktor terbanyak kedua yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi yaitu aparat desa, yang meliputi sekretaris desa, bendahara, dan kelengkapan desa. Jumlah keseluruhan aktor aparat desa yang tercatat menjadi tersangka korupsi sebanyak 26 orang.

Modus yang paling sering digunakan yaitu penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. “Penggelapan ada 64 orang, anggaran yang disalahgunakan sebanyak 21 orang,” imbuh Tama.

Adapun potensi kerugian negara dalam kasus korupsi di tingkat desa mencapai jumlah 205 Milyar.

Menanggapi hal tersebut, Tama mengatakan, perhatian lebih terhadap desa saat ini diperlukan. “Desa itu battlefield program dari pemerintah atau swasta, juga tempat perebutan sumberdaya.”

Keberadaan UU Desa menurutnya akan memberikan implikasi luas terhadap desa di Indonesia yang mencapai jumlah 74 ribu.

Untuk itu Tama menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat sipil dalam hal tersebut. “Masyarakat sipil bisa melakukan pengawasan terhadap dana desa.”

Diskusi ‘Mengawal Dana Desa’ merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2016. Hadir pembicara lain dalam diskusi tersebut yaitu Budiman Sudjatmiko, Anggota Komisi II DPR RI, dan Wawan Wardiana, Plh. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan