In-Depth Analysis: Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Harus Kasasi

Rekor 100 percent conviction rate (terbukti bersalah di Pengadilan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara korupsi kembali diuji. Kali ini Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru menganugerahkan vonis bebas terhadap Suparman, Bupati Rokan Hulu. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Kasus korupsi yang melibatkan Suparman sebenarnya bukan kasus yang berdiri sendiri. Tetapi pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjauhari. Keduanya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Informasi terakhir, putusan terhadap terpidana suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 Ahmad Kirjauhari sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Alasannya karena terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak melakukan banding.

Putusan inkracht ini merupakan salah satu modal bagi KPK untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Majelis hakim berkeyakinan, bahwa terdakwa Ahmad Kirjauhari bersama-sama dengan Johar Firdaus, Suparman, Riky Hariansyah dan anggota DPRD lainnya, melakukan suatu perbuatan yang mempengaruhi atau mempercepat pengesahan RAPBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Dengan kata lain, unsur melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan telah terpenuhi.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah kesaksian Riki Hariansyah. Riki merupakan salah satu mantan anggota DPRD Riau. Dalam kesaksiannya, dia menuturkan sejumlah nama yang juga menerima suap atau janji dalam kasus ini. Menurut sejumlah kesaksian, Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Sejumlah kesaksian dan pendapat hakim dalam putusan perkara Ahmad Kirjauhari, boleh dikatakan bertentangan dengan putusan bebas yang diberikan hakim terhadap Suparman. Sehingga, tindakan KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan pilihan yang paling tepat. KPK tidak perlu khawatir karena upaya kasasi terhadap vonis bebas perkara korupsi bukan yang pertama. Sebelumnya MA pernah membatalkan vonis bebas yang diberikan PN Tipikor Bandung kepada Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad.

Putusan bebas terhadap Suparman, memperpanjang rekor Rinaldi Triandiko, Ketua Majelis Hakim perkara Suparman dalam membebaskan terdakwa korupsi di Riau. Sebelumnya, Rinaldi memberikan vonis bebas terhadap Tengku Azmun Jaafar, dalam pengadaan lahan Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. Perkara lainnya,  Zubiarsyah (Sekda Kepulauan Meranti) dan Suwandi Idris (Kepala BPN) dalam perkara pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak, Selat Panjang.

Karena berulangnya vonis bebas yang diberikan Rinaldi, KPK sebaiknya melibatkan Komisi Yudisial untuk mendalami apakah ada pelanggaran etik dalam putusnya vonis bebas terhadap Suparman dan yang lainnya.*** (Tama/ Adnan)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan