Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 23 Februari - 1 Maret 2017

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

23 Februari

  • Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana korupsi proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo atau Dewi Aryaliniza, dan menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan memutuskan memulihkan hak memilih, meski hak untuk dipilih dicabut selama lima tahun.
  • Kejaksaan Agung menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang menjadi tersangka sejumlah kasus. Kejaksaan tidak bisa memaksakan kehendak jika kondisi kesehatan tersangka ternyata tidak mendukung untuk menjalani pemeriksaan.

24 Februari

  • KPK menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
  • KPK memeriksa sembilan saksi untuk tersangka suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Yudi Widiana, di Markas Brimob Polda Maluku. Saksi terdiri dari pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat.
  • KPK menyita satu rumah milik tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

27 Februari

  • Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik pada 2013.
  • Bareskrim Polri memeriksa Bendahara Kwarda DKI, Deli Indriyanti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) DKI Jakarta.

28 Februari

  • KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari sejak 1 Maret.
  • KPK memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, tersangka kasus suap pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia, sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
  • Otto Cornelis Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena OC Kaligis tidak terima atas vonis 10 tahun yang ia peroleh dari majelis hakim kasasi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan