PTUN Jakarta Menangkan ICW Melawan BPK

PTUN Jakarta memenangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan RI (BPK RI). Sengketa informasi ini adalah terkait dengan tidak diberikannya salinan putusan sidang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan sidang BPK RI atas nama Efdinal. ICW pada November 2015 melaporkan kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jakarta, Efdinal, ke MKKE BPK RI. Pada Maret 2017 ICW mendapatkan informasi bahwa MKKE BPK RI telah memutus dan memberikan sanksi terhadap Efdinal. Namun sayangnya ICW sebagai pelapor tidak diberikan informasi berupa salinan putusan sidang MKKE dan sidang BPK RI.

Dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mencoba untuk meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK RI. Namun permintaan informasi yang dilayangkan oleh ICW ditolak karena dianggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke tahap ajudikasi di Komisi Informasi Pusat dan memenangkan ICW sebagai pemohon informasi. Dalam putusan Komisi Informasi Nomor: 033/V/KIP-PS/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2016, Majelis Hakim memerintahkan BPK RI untuk memberikan seluruh informasi yang dimintakan oleh ICW. Majelis menilai bahwa informasi tersebut adalah bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU 14/2008.

Pasca putusan Komisi Informasi Pusat, BPK RI masih bersikeras bahwa informasi yang diminta oleh ICW adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, argumentasi yang digunakan oleh BPK RI juga berdasar pada Keputusan Sekretaris Jendral BPK RI Nomor 3/K/X-XIII.2/1/2015 tertanggal 16 Januari 2015 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan BPK, salah satunya adalah dokumen/risalah hasil rapat dan sidang badan.

Atas kekalahannya di Komisi Informasi, BPK RI menempuh jalur ke PTUN dengan menggugat hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat. Proses pemeriksaan telah dilakukan di PTUN Jakarta sejak Januari 2017 dengan susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Nelvy Christin, SH., MH (Hakim Ketua), M. Arief Pratomo, SH., MH (Hakim Anggota I), dan Subur MS, SH., MH (Hakim Anggota II).

Pada tanggal 3 April 2017, Majelis Hakim membacakan putusan gugatan sengketa informasi. Hasilnya menyatakan menolak permohonan BPK RI dan memperkuat putusan Komisi Informasi untuk memberikan informasi tersebut kepada ICW. Bahkan Majelis Hakim menyatakan bahwa permintaan informasi yang dilakukan oleh ICW adalah bentuk pengawasan terhadap Badan Publik.

Putusan ini merupakan kemenangan ICW dan masyarakat dalam mengakses informasi di Badan Publik. Oleh karena itu ICW meminta BPK RI untuk membuka dan memberikan salinan putusan hasil sidang MKKE dan sidang BPK RI.

Narahubung:

Lais Abid (08568606516)

Wana Alamsyah (087878611344)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan