Urgensi Perppu Informasi Pajak

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ada untuk mengakomodasi kesepakatan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information) yang akan mulai berjalan tahun 2018.
 
Berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, perppu dapat dikeluarkan oleh presiden ”dalam ikhwal kegentingan yang memaksa” atau dapat diartikan pada kondisi darurat. Pertanyaannya adalah seberapa darurat kondisi saat ini sehingga Presiden Jokowi merasa perlu mengeluarkan perppu tersebut.
 
Automatic Exchange of Information (AEOI) adalah kerja sama di antara 139 negara (per 17 Januari 2017) yang tergabung dalam Global Forum untuk saling membuka data finansial di negara masing-masing. Tujuan pelaksanaan AEOI adalah untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Ketika akses data terbuka, suatu negara dapat melacak wajib pajaknya yang menaruh uang di luar negeri. Permasalahannya adalah, tanpa banyak yang menyadari, Indonesia justru terancam gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan pada 30 Juni 2017.
 
Secara teori, kehadiran AEOI menjadi penting karena dapat meningkatkan probabilitas tertangkap dari pengemplang pajak. Wajib pajak selalu dalam posisi untuk mengambil keputusan, apakah dia akan membayar pajak atau tidak, dan jika iya, berapa jumlah pendapatan (income) yang akan dia laporkan. Berdasarkan model ekonomi yang dikembangkan oleh Bayer, Oberhofer, Winner (2015), terdapat dua hal yang memengaruhi seorang wajib pajak melaporkan jumlah hartanya.
 
Pertama, beratnya hukuman apabila melanggar aturan (tidak membayar pajak) dan besarnya peluang dia akan tertangkap. Hal ini menjadi indikasi bahwa besarnya denda dari tidak membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menegakkan hukum dan melakukan pengawasan, menjadi pertimbangan individu dalam membayar pajak. Jika hukuman ringan dan peluang tertangkapnya kecil, individu akan cenderung melaporkan pendapatan yang lebih rendah (cenderung untuk mengemplang pajak).
 
Kedua, detection shock. Model yang dikembangkan oleh Bayer, Oberhofer, Winner menjadi menarik karena memasukkan variabel ini. Detection shock adalah satu kejadian yang secara mendadak dapat menyebabkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar. Mereka mengambil contoh kebocoran data di Jerman. Mereka berargumen bahwa ketika detection shock semakin besar, individu akan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak, mendeklarasikan pendapatan lebih besar di periode pertama.
 
Pada konteks AEOI, 16 negara yang tergabung dalam AEOI melaporkan terdapat kenaikan jumlah pelaporan harta di luar negeri sebesar 17 persen pada periode 2011-2015.
 
Situasi darurat
Sebelum penerapan AEOI dilaksanakan secara serentak, sejumlah negara sudah melakukan perjanjian pertukaran informasi (exchange of information/EOI) antarnegara untuk memerangi penggelapan pajak. Contohnya, pada periode 2010-2014 Swedia membuat 396 permintaan pertukaran informasi (EOI request) dengan jumlah total pendapatan pajak yang bisa dipungut (tax effect) mencapai 330 juta euro. Australia juga melaksanakan hal yang sama, mengajukan 400 EOI request pada 2013, dan pajak yang berhasil diselamatkan (tax recovered) mencapai 326 juta euro (OECD, 2015). Data tersebut menunjukkan, pertukaran informasi antarnegara sangat efektif untuk mendongkrak penerimaan pajak negara. Oleh sebab itu, keberadaan AEOI menjadi sangat penting.
 
AEOI memang meniupkan asa baru dalam dunia perpajakan. Guna mendukung pelaksanaannya, pada tahun 2014 OECD menyusun apa yang disebut sebagai Common Reporting Standard (CRS). Pada CSR diatur sejumlah hal yang harus dipersiapkan oleh negara-negara yang berkomitmen menjalankan AEOI.
 
Dari 101 negara yang berkomitmen melaksanakan AEOI pada periode 2017-2018, hanya 12 negara yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya Indonesia. Pada laporan terakhir yang diterbitkan, status Indonesia masih partly comply karena peraturan yang ada di Indonesia masih belum mendukung bagi pelaksanaan AEOI. Agar AEOI dapat berjalan di Indonesia, sejumlah regulasi harus direvisi. Pada tingkatan undang-undang, setidaknya terdapat empat UU yang perlu direvisi, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Revisi pada keempat UU tersebut dibutuhkan agar mekanisme pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan institusi keuangan dapat berjalan.
 
Permasalahannya adalah setiap negara peserta AEOI diharuskan memenuhi tenggat 30 Juni 2017 untuk menyiapkan kerangka peraturannya, dan rasanya mustahil melakukan revisi empat UU dalam tenggat sependek itu. Dari empat UU tersebut, hanya UU KUP yang masuk prioritas legislasi pada tahun 2017. UU Pasar Modal masuk longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019, sedangkan UU Perbankan Syariah bahkan tidak masuk longlist Prolegnas. Lebih lanjut, UU Pasar Modal dan UU Perbankan Syariah, berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, belum ada draf revisinya.
 
Dampak keterlambatan
Ketidakpatuhan Indonesia dalam memenuhi tenggat dapat berakibat fatal ke depan. Global Forum sudah menetapkan langkah-langkah defensif (defensive measures) bagi negara-negara yang gagal memenuhi komitmen waktunya.
 
Setidaknya terdapat dua implikasi dari keterlambatan mematuhi komitmen tersebut. Pertama, peringkat (rating) Indonesia di Global Forum akan menjadi jelek. Hal ini tentu tidak baik mengingat akan menghambat perbaikan iklim investasi yang sedang dibangun. Sejumlah lembaga keuangan global sudah memakai peringkat yang dikeluarkan oleh Global Forum sebagai dasar untuk kebijakan investasi mereka. Contohnya European Investment Bank dan International Finance Corporation (OECD, 2016).
 
Kedua, opportunity loss atau potensi yang hilang dari terhambatnya pelaksanaan AEOI di Indonesia. Berdasarkan data Bank Dunia, dana ilegal (illicit fund) yang berasal dari warga negara Indonesia mencapai Rp 4.000 triliun. Kebijakan amnesti pajak terbukti belum berhasil membawa dana-dana tersebut pulang sehingga keberadaan AEOI diharapkan dapat membawa dana tersebut kembali.
 
Asumsikan bahwa probabilitas keberhasilan AEOI adalah 0,5, maka setidaknya dana illicit fund yang kembali mencapai Rp 2.000 triliun. Dari situ, kita bisa menghitung besaran potensi penerimaan yang hilang setidaknya dari tiga hal, yakni: (1) potensi denda perpajakan, (2) potensi penerimaan pajak (tax revenue), (3) likuiditas.Pertama, rata-rata besar denda pajak adalah sebesar 20 persen sehingga tambahan penerimaan pajak yang didapat pemerintah dari pembayaran denda mencapai Rp 400 triliun.
 
Kedua, dari potensi pajak sendiri. Dana yang kembali tersebut akan masuk ke dalam perekonomian nasional dan dapat menciptakan potensi pajak baru (mendorong rasio pajak). Untuk mengetahui besaran potensi pajak dari dana sebesar itu, perlu dibuat simulasi sederhana. Anggap dana tersebut akhirnya masuk ke deposito, yang setiap tahun mendapatkan bunga 5 persen, sehingga pendapatan bunga mencapai Rp 100 triliun per tahun. Dengan pajak bunga deposito sebesar 20 persen, potensi pendapatan perpajakannya sekitar Rp 20 triliun per tahun.
 
Ketiga, likuiditas. Guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih lesu, Indonesia perlu mendorong investasi. Saat ini rasio tabungan domestik terhadap produk domestik bruto (PDB) masih lebih rendah dibandingkan dengan rasio investasi terhadap PDB. Artinya, agar dapat mendongkrak investasi, Indonesia masih membutuhkan arus modal untuk menutupi kekurangan tabungan tersebut. Dana itu diperlukan untuk menutupi kekurangan dimaksud. Selain itu, apabila likuiditas tersedia, tingkat suku bunga dapat diturunkan sehingga biaya investasi akan semakin murah, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Ketiga biaya tersebut yang harus dibayarkan oleh pemerintah apabila pelaksanaan AEOI tertunda. Tidak murah tentunya. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk memastikan keikutsertaan Indonesia. Karena apabila tidak, kerugian yang ditanggung terlalu besar.
 
MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH, PENELITI WIRATAMA INSTITUTE
---------------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Mei 2017, di halaman 6 dengan judul "Urgensi Perppu Informasi Pajak".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan