Resensi Buku: Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808-1811) sampai Era Reformasi


Judul buku : Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808-1811) sampai Era Reformasi

Penulis : Peter Carey dan Suhardiyono Haryadi

Penerbit : Komunitas Bambu

Tahun Terbit : 2016

Jumlah halaman : Iiii+208

ISBN : 979-979-9542-32-4

Peresensi : Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch


Sejarah korupsi di Indonesia sepertinya selalu berulang. Sejak rezim Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi, masalah korupsi yang dihadapi tidak terlalu berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1977, Presiden Soeharto menggelar operasi tertib yang ditujukan untuk membenahi aparatur pemerintahan yang terjangkiti korupsi, melakukan pemerasan/pungli dan menerima suap. 40 tahun kemudian, tahun 2017, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) dengan tujuan yang kira-kira identik dengan Operasi Tertib. Pada era Soekarno, dikeluarkan kebijakan pelaporan harta pejabat negara, yang kemudian kebijakan yang sama lahir kembali pada awal reformasi melalui UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Sayangnya strategi untuk memerangi korupsi di Indonesia kerap kandas karena tiadanya restu politik. Ketika program anti pungli menyasar pejabat diatas, program itu lantas tak berdaya. Pelaporan harta kekayaan pejabat kurang efektif karena pengabaian dari mereka yang ada di posisi-posisi strategis, baik di birokrasi (eksekutif), parlemen maupun yudikatif, termasuk didalamnya elit penegak hukum dan elit militer. Tak heran jika kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia selama beberapa dasawarsa tidak terlalu menggembirakan.

Dalam bahasa Peter Carey dan Suhardiyono Haryadi sebagaimana yang mereka tuangkan dalam buku ‘Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels (1808-1811) sampai Era Reformasi’ korupsi seringkali baru akan diperangi dengan serius jika sudah ada ancaman nyata bagi eksistensi sebuah negara. Pemberantasan korupsi, sebagaimana dicontohkan dalam kasus di Inggris, dimulai dari sebuah keterpaksaan karena keadaan yang mengharuskan. Inggris yang sukses memberantas korupsi lantas menjadi negara yang sangat disegani.

Sementara dalam konteks Indonesia, menurut penulis, akar dan struktur korupsi kontemporer Indonesia tidak hanya dimulai dari sejak republik berdiri, namun sudah mulai terbentuk pada era kekuasaan Daendels di Jawa. Di era Daendels, kebijakan sentralisasi kekuasaan yang ditempuhnya dapat dilihat wujud nyatanya pada era Soeharto, meskipun kebijakan sentralisasi era Daendels dimaksudkan untuk mengurangi korupsi yang menjangkiti pemerintahan kolonial di tingkat yang lebih rendah (hal. 39).

Korupsi pada pemerintahan kolonial yang didesentralisasi misalnya dapat dirujuk pada praktek suap yang telah terjadi secara massif yang dilakukan oleh pemerintahan Kolonial Pantai Timur Laut Jawa sebelum Daendels (hal. 12). Oleh karenanya, penghapusan kebijakan desentralisasi oleh Daendels dipandang sebagai langkah untuk mengurangi praktek suap (korupsi) yang marak (hal 11-12).

Pada Bab II, penulis berusaha membandingkan masalah korupsi yang terjadi di Inggris pada era 1660-1830 dengan Indonesia kontemporer. Inggris yang pernah berjaya secara militer ambruk dan hancur lebur karena korupsi. Korupsi dalam bentuk politik uang, suap dan kolusi menjangkiti parlemen, lembaga militer dan eksekutif (hal 51-54). Kebangkitan Inggris dalam melawan korupsi dipicu oleh ketakutan atau kekhawatiran atas hancurnya Inggris sebagai sebuah negara.

Inggris membutuhkan waktu hingga 150 tahun untuk melawan korupsi. Berbagai cara yang dianggap penulis menjadi jalan bagi kemenangan melawan korupsi adalah pembentukan lembaga pengawas keuangan negara, pelibatan sektor swasta untuk menjalankan fungsi layanan publik, reformasi sektor peradilan (khususnya hakim) dan birokrasi dengan menaikkan upah mereka secara signifikan, menerapkan larangan penerimaan hadiah (gratifikasi) di kalangan hakim, mengurangi biaya gugatan untuk menekan penyimpangan hukum dan penerapan kode etik hakim yang pada gilirannya mampu menciptakan lembaga kehakiman sebagai institusi yang terpercaya dan kredibel.

Disamping itu, dua hal yang telah dilakukan Inggris dianggap mampu mengurangi korupsi secara substansial, yakni adanya pengaruh besar agama Protestan dan berkembangnya filsafat utilitarianism yang meyakini bahwa kebahagiaan terbesar adalah dari sebanyak mungkin orang (hal. 59-64). Semua itu ditopang oleh kesadaran dan kemauan kuat partai politik berkuasa untuk melakukan reformasi. Semua upaya Inggris dalam melawan korupsi sayangnya tak serupa dengan perjalanan agenda reformasi Indonesia kontemporer.

Sementara pada Bab III penulis menyoroti bangunan demokrasi Indonesia dan tatanan negara hukum yang porak poranda (1998-2016). Isu seputar pluralisme, toleransi dan kekuasaan hukum menyita perhatian penulis karena tiga hal ini dipandang ikut menentukan negara hukum yang modern. Dalam pandangan penulis, negara hukum yang modern adalah syarat penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Berbagai catatan kritis dilontarkan, utamanya masalah leadership politik yang buruk, kecenderungan primordialisme dalam politik nasional, serta parsialnya agenda reformasi.

Bab terakhir mengupas masalah birokrasi Indonesia. Penulis menggambarkan birokrat daerah (masih) sebagai feudal-aristokrat karena relasi atasan bawahan yang kaku, bahkan di lembaga pendidikan sekalipun. Selain feudal, atribut lain birokrat yang digambarkan penulis adalah pemalas, tidak bekerja serius dan menghabiskan banyak waktu dengan bermain, menggunakan gagdget atau nongkrong di kantin kantor. Hal ini memberikan sedikit banyak gambaran tiadanya perubahan yang terjadi pada birokrasi di daerah, meski Indonesia sudah menjalankan agenda reformasi sejak 17 tahun lalu.

Membaca keseluruhan buku ini, kita akan melihat korupsi sebagai masalah yang muncul dari timbunan berbagai macam persoalan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan yang diyakini ikut membentuk dan menentukan korupsi di Indonesia kontemporer. Jika buku mengenai korupsi yang pernah ada lebih banyak mengupas masalah penyimpangan kekuasaan hanya pada era Seoharto dan era setelahnya, seperti ‘Korupsi Kepresidenan: : Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga : Istana, Tangsi dan Partai Penguasa’ karya almarhum George Junus Aditjondro, maka buku ini boleh dibilang merupakan terobosan yang berani karena menghidangkan informasi yang berangkat dari spektrum sejarah yang cukup panjang, bahkan sejak kekuasaan kolonial bercokol di Indonesia sehingga memungkinkan kita mengetahui akar persoalan korupsi secara lebih dalam, sekaligus bagaimana usaha terbaik untuk melawannya.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan