Paket Kemudahan Berusaha

Setahun lalu, peta jalan reformasi kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing usaha kecil-menengah mulai digagas di Kementerian Perekonomian.
 
Melewati rangkaian pembahasan dan konsensus multipihak, pada pertengahan 2016 Presiden Joko Widodo mengumumkan matriks kerja yang dibungkus dalam paket kebijakan XII. Isi matriks disusun menurut kerangka kemudahan berusaha (ease of doing business /EoDB) Bank Dunia sebagai alat bantu identifikasi area-area perbaikan dan target peningkatan indeks kinerja (peringkat).       
 
Sesudah paket terbit, bagaimana realisasi di lapangan, khususnya di daerah sebagai lokus utama implementasi? Sejauh mana respons kebijakan dan persiapan operasional pemda? Apakah pelaku usaha, sebagai target benefisiari, merasakan dampak dari deregulasi-debirokratisasi yang merupakan instrumen utama pelaksanaan paket tersebut?
 
Tulisan yang mengambil bahan hasil evaluasi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD (2017) ini akan menunjukkan sejumlah temuan kunci dan menawarkan pilihan intervensi strategis bagi percepatan dan keberlanjutan reformasi struktural ke depan.
 
Jalan panjang
Secara genealogis, akar gagasan pentingnya "kemudahan berusaha" bersumber dari pemikiran ekonom Peru, Hernando de Soto tentang dead capital (The Mystery of Capital, 2000). Kepemilikan unit usaha atau tanah banyak hanya berujung sebagai aset mati jika tak didukung oleh suatu sistem formal yang mengatur tentang hak kepemilikan (a formal system of property rights). Orang miskin tak selalu berarti tak berkepunyaan. Lemahnya struktur hukum membuat mereka tetap miskin, buruknya birokrasi menahan pelaku usaha berpindah dari ranah informal ke formal atau naik kelas dari skala mikro ke usaha kecil/menengah (UKM).
 
Indonesia lama mengalami situasi serupa. Stok regulasi berlimpah, tetapi acap menjerat swasta berproduksi dalam kekuatan penuh. Belitan birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski sejumlah opportunity cost (perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain) menjadi ongkos yang harus mereka bayar. Kemudahan berusaha yang berarti membuka (akses) kesempatan usaha bagi lapisan akar rumput tak dilihat sebagai strategi mengatasi ketertinggalan-ketimpangan. Baru belakangan ini, meski hasilnya masihlah jauh panggang dari api, kemudahan berusaha menjadi satu dari tiga pilar penopang kebijakan pemerataan ekonomi.
 
Karena itu, deregulasi (simplifikasi jumlah/jenis aturan) dan debirokratisasi (efisiensi proses bisnis) pertama-tama berarti membuka akses dan mendorong produktivitas. Jelas hanya omong kosong jika pemda mengklaim berpihak pada UKM, tetapi tak membereskan prosedur, waktu, dan biaya saat memulai usaha (starting a business).
 
Pelaku usaha sudah dibendung di hulu oleh berlapis-lapis urusan legalisasi. Aset sulit digandakan, bahkan mati (dead capital), seiring sulitnya masuk ke pasar atau lemahnya insentif kelembagaan yang disiapkan negara. Jika produktivitas usaha merupakan basis daya saing daerah/negara, ketiadaan institusi yang kuat tersebut-menyitir Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail (2012)-perlahan menyumbang pada kegagalan kolektif bangsa.
 
Setahun paket terbit, memang ada quick win yang cukup menjanjikan: peringkat EoDB mengalami peningkatan dari 106 (2016) ke posisi 91 tahun ini. Capaian ini sesungguhnya suatu lompatan bersejarah. Untuk pertama kalinya Indonesia bergerak naik dua digit, bahkan tercatat sebagai top reformer di antara 190 negara. Dengan pembuktian awal tersebut, pemerintah lalu menargetkan lompatan yang lebih ambisius: peringkat ke-30 tahun 2018!
 
Namun, capaian tersebut sejatinya belum optimal dan rentan untuk diandalkan sebagai fondasi berkelanjutan. Secara komparatif dan dalam konteks bersaing era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kita tertinggal dari tetangga: Malaysia (23), Thailand (46), bahkan Vietnam (82). Masih banyak ruang perbaikan, dari sisi kebijakan ataupun terutama implementasi.
 
Pertama, kerangka, substansi dan kredibilitas kebijakan menjadi pekerjaan rumah serius. Saat ini tak kurang 204 regulasi sudah direvisi-termasuk melakukan tindakan hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL) perizinan-tetapi level intervensinya hanya sebatas kebijakan dalam ranah eksekutif. Padahal, akar regulasi turunan terletak di UU sehingga sejumlah izin dasar-bermasalah (tanda daftar perusahaan/TDP, Hinderordonnantie/HO, dan lain-lain) tetap bertahan. Pemerintah ingin bekerja cepat dan mungkin tak mau repot berurusan politik di DPR, tetapi pilihan rute pintas tersebut membuat kerangka deregulasi menjadi pincang.
 
Pada segi lain, sebagian substansi kebijakan malah menjauhkan tujuan paket dari niat membuka kesempatan berusaha. Daftar Negatif (DNI) bagi investor asing menguasai saham hotel berbintang satu dan dua memarjinalkan pengusaha lokal dalam bisnis penginapan papan bawah. Demikian pula, kredibilitas kebijakan dipertaruhkan ketika klausul diskon tarif listrik 30 persen bagi pemakaian arus di atas pukul 12 malam justru disiasati PLN hanya berlaku untuk tambahan konsumsi. Koordinasi kebijakan dan koordinasi implementasi horizontal di pusat menjadi tantangan yang kasat mata terlihat sepanjang penyusunan matriks dan pelaksanaan di lapangan.
 
Kedua, meski terjadi lompatan peringkat, kinerja sejumlah indikator di daerah tak bergerak signifikan, bahkan memburuk. Memulai usaha sebagai indikator penentu lahirnya investasi skala kecil turun dari peringkat ke-151 (2016) ke-167 (2017). Sementara indikator resisten demi menghindari dead capital, yakni registrasi properti, justru turun dari 118 (2016) ke-123 (2017). Jika target dalam isi matriks paket diambil sebagai tolok banding, kita segera melihat suatu bentang jalan panjang.
 
Dalam hal kemudahan berusaha di 10 kota bisnis utama, rerata capaiannya adalah 9,6 prosedur (target tujuh prosedur), lama waktu 17 hari (target 10 hari) dan biaya resmi Rp 73 juta. Sementara alih hak atas tanah memakan biaya Rp 183 juta untuk pengurusan izin/syarat di enam prosedur yang ada.
 
Segi lain adalah variasi lokal yang tajam. Memulai usaha terbilang efisien di Jakarta, Surabaya, dan Pontianak; sementara para pengusaha di Makassar dan Palembang harus menempuh lebih banyak prosedur dan waktu panjang. Variasi lebih krusial lagi berkenaan substansi urusan: sebagian daerah memberlakukan izin yang tak memiliki legalitas (surat keterangan domisili usaha/SKDU di Surabaya, Medan dan Pontianak, surat keterangan fiskal/SKF di Manado), menambah rantai urusan di street level bureaucracy tanpa SoP (rekomendasi lurah di Makassar dan izin berantai yang mengunci izin berikutnya, menggeser "otorisasi" negara kepada warga yang seolah berhak menerima/menolak izin (persetujuan tetangga), izin ganda untuk fungsi serupa (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL/UPL, Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan/SPPL dan HO) dalam pengurusan bangunan atau lokasi usaha.
 
Berbagai variasi itu muncul sebagai perpaduan antara kehendak berotonomi dan diskresi yang salah dengan tiadanya standardisasi nasional (NSPK) yang membawa kebingungan bahkan risiko ketidakpastian berusaha.
 
Ketiga, komunikasi kebijakan belum mengalir lancar dari pusat ke daerah ataupun dari pemda ke pengusaha. Persepsi berbeda atau minimnya informasi soal isi paket berimplikasi pada respons kebijakan yang lambat di 10 kota bisnis utama (apalagi di pelosok Nusantara).
 
Pada gilirannya resonansi kebijakan tersebut terdengar lemah di ruang-ruang rapat asosiasi bisnis sehingga mereka sulit menagih (monitoring) pelaksanaannya ke pemda setempat, apalagi merasakan manfaat bersih secara berarti. Tidak heran, dalam isu elementer soal instansi perizinan, antardaerah belum bersepakat guna memperkuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagai titik akses tunggal (one stop service) dan memilih satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sektoral yang justru menjadi another stop.        
 
Pekerjaan rumah besar
Setahun masa implementasi tentu sulit berharap banyak untuk melihat dampak (impact) dan manfaat (benefit) terkait masuknya investasi. Reformasi struktural pada sisi penawaran semacam ini selalu memerlukan jeda waktu, apalagi jika tak didukung sisi permintaan (daya beli) dalam konteks pelambatan ekonomi global hari ini. Namun, setidaknya dengan ukuran terbatas pada indikator kinerja (output), pemerintah rasanya masih memerlukan energi berkekuatan penuh untuk mendorong mesin perubahan ini ke depan. Jalan awal sudah diretas, tetapi membuatnya bermakna dan berkelanjutan adalah pekerjaan rumah besar.
 
Melihat kerangka perubahan saat ini, suatu rencana induk terasa niscaya. Soliditas kebijakan, koherensi isi matriks dan level intervensi yang berhulu kepada perubahan UU memang sulit dinafikan lagi. Melihat Malaysia, kita patut menimbang untuk beranjak dari pendekatan bertahap (incremental approach) ke strategi fundamental. Secara kelembagaan itu juga berarti perlu analisis biaya-manfaat: apakah hanya memakai mekanisme kerja berbentuk pokja teknis dan satgas pelaksanaan paket saat ini atau perlu suatu opsi baru membentuk oversight body sebagai unit sentral koordinasi kebijakan/implementasi antara kementerian/lembaga (K/L) di pusat, pusat dengan daerah, pemda dengan pengusaha.
 
Kebutuhan pelaku usaha tentu jauh lebih besar/kompleks lagi. Namun, keberhasilan dalam menata deregulasi adalah langkah awal yang bisa memberi sinyal penting kepada pasar bahwa pemerintah serius melakukan pekerjaan besar ke depan. Ibarat tes kolesterol, hasil EoDB memang tak menggambarkan kondisi kesehatan menyeluruh, tetapi jika kolesterol tidak dijaga dalam kadar yang pas, berbagai fungsi organ tubuh lainnya terganggu.    
 
ROBERT NA ENDI JAWENG, Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juni 2017, di halaman 6 dengan judul "Paket Kemudahan Berusaha".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan