In-Depth Analysis: KPK Tetapkan PT. DGI Sebagai Tersangka Korporasi Pertama

Pada 14 Juli 2017, PT. Duta Graha Indah (PT. DGI) – yang sudah berubah nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Engeneering – ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Penetapan PT. DGI sebagai tersangka adalah langkah besar bagi KPK, karena PT. DGI merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. PT. DGI diduga merugikan keuangan negara sebesar 25 miliar rupiah, dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penetapan tersangka PT. DGI oleh KPK tidak dapat dilepaskan dari peran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/ 2016). Perma ini berupaya mengisi kekosongan hukum terkait dengan pertangungjawaban pidana korporasi, karena meskipun sudah banyak Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, masih banyak aparat penegak hukum dan hakim yang masih ragu dalam menyidik dan memutus bersalah korporasi dalam perkara pidana, termasuk dalam perkara korupsi.

Meskipun demikian, penetapan korporasi sebagai tersangka dan pemidanaan korporasi dalam perkara korupsi, sudah pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin, bahkan sebelum Perma 13/ 2016 disahkan. Pada 2011, PT. Giri Jaladhi Wana (PT. GJW) dijatuhkan pidana berupa pembayaran denda sebesar 1,3 miliar rupiah dan penutupan sementara PT. GJW, karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin.

Dalam perkara yang diduga menjerat PT. DGI, KPK –berdasarkan Perma 13/ 2016–, harus dapat membuktikan paling tidak 1 (satu) dari 3 (tiga) bentuk kesalahan korporasi yaitu, korporasi tidak memiliki mekanisme pencegahan terhadap tindak pidana, korporasi membiarkan anggota atau pegawainya melakukan tindak pidana, dan korporasi turut memperoleh keuntungan dari perbuatan pidana tersebut. Pembuktian unsur kesalahan (mens rea) menjadi penting dalam pembuktian pertanggungjawaban pidana korporasi, karena selama ini korporasi dianggap tidak mampu memiliki niat jahat sebagaimana individu.

Langkah baik ini harus terus didukung, mengingat banyaknya perkara korupsi yang melibatkan korporasi, tapi belum berhasil dijerat oleh aparat penegak hukum. KPK sendiri sudah banyak menangani perkara korupsi yang melibatkan sektor swasta, tapi hanya menyasar individu atau pengurus korporasi saja, sehingga momentum ini harus dimanfaatkan untuk menindaklanjuti perkara-perkara korupsi yang diduga melibatkan korporasi seperti 20 korporasi kehutanan di Provinsi Riau dalam kasus Teuku Azmun Djafar, Perusahaan milik Nazaruddin dan Neneng dalam perkara korupsi Wisma Atlet, serta perusahaan milik Wawan dalam perkara korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana. (Lola)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan