Tabrak Aturan, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Illegal

Selalu melabrak aturan. Agaknya itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan aksi pansus DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejadian persetujuan Pansus Angket KPK 28 April 2017 lalu terulang kembali pada hari ini, Selasa 26 September 2017.  Publik masih merekam ingatan aksi pimpinan DPR, Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan hak angket dan tidak mengindahkan interupsi sejumlah anggota DPR. Kejadian yang sama dan dengan pola yang sama terulang kembali dalam paripurna yang diselenggarakan hari ini. 
 
Dalam surat bernomor PW/17254/DPR RIIX/2017 tentang undangan rapat paripurna DPR RI, disebutkan salah satu agendanya adalah Laporan Pimpinan Pansus Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Sebab Pansus sudah melaksanakan tugasnya selama 60 hari dan akan membacakan rekomendasinya di hadapan paripurna. Namun agendanya justru pengesahan perpanjangan masa tugas pansus yang jelas-jelas melanggar aturan. 
 
Mengutip informasi dari portal @wikiDPR, Paripurna hari ini hanya dihadiri sebanyak 75 orang di ruangan sidang (hasil headcount) jumlah yang minimalis dan tidak quorum untuk mengambil keputusan. Dalam proses yang berjalan, terhadap sejumlah fraksi yang melakukan interupsi dan tidak setuju dengan perpanjangan masa tugas pansus angket KPK seperti Gerindra, PPP, PAN, dan PKS. Akhirnya 3 fraksi (PKS, Gerindra, dan PAN) memilih melakukan walk out sebab suara mereka tidak diindahkan oleh Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang. 
 
Menjadi pertanyaan besar, apakah persetujuan pansus tersebut bisa dibenarkan?
 
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa: Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enampuluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. 
 
Keberadaan pasal ini sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran (interpretasi) lain. Masa tugas pansus hanya selama 60 hari. UU MD3 tidak mengatur mengakomodir tentang adanya perpanjangan.
 
Oleh karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja pansus angket adalah tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum. 
 
Berapa lama lagi pansus bekerja? Sampai kapan akan berakhir? Dan berapa kali bisa diperpanjang? Hal tersebut merupakan pertanyaan lanjutan yang tidak ada jawabannya. Sebab sekali lagi undang-undang tidak memberikan dasar hukum perpanjangan tersebut. 
 
Pansus sesungguhnya sudah kehilangan legitimasinya di depan publik. Fungsi penyelidikan mereka untuk mencari tahu pelanggaran undang-undang oleh KPK telah gagal berjalan. Kini justru pansus akan bekerja dengan cara melanggar undang-undang MD3 karena secara melawan hukum memperpanjang masa tugasnya sendiri.
 
CP: 
Donal Fariz 085263728616
Lalola Easter 081290112168
 
Foto: ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags