Keberadaan Pansus Hak Angket Cacat Hukum, MK Sebaiknya Mengeluarkan Putusan Provisi

Selasa, 5 September 2017, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar pengujian UU MD3 dengan obyek pelaksanaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda persidangan selanjutnya tersebut akan mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon. Adapun saksi dan ahli yang diajukan pemohon adalah Bambang Widjodjanto (Komisioner KPK 2011-2015) dan Bivitri Susanti (STHI Jentera)

Mengingat persidangan MK yang berpacu dengan proses Angket kepada KPK, pada sidang sebelumnya para pemohon sudah mengajukan permintaan kepada para hakim konstitusi untuk segera mengeluarkan putusan provisi.  Jika dibaca secara utuh dalam permohonan, provisi yang dijukan pemohon berbunyi :

1.       Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya;

2.       Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya 79 ayat 1 (b) dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) mengenai Hak Angket, khususnya hak angket yang dilakukan DPR RI terhadap Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa walaupun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai Putusan Sela, menurut Pemohon, undang-undang tidak melarang Mahkamah Konstitusi untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam perkara pengujian undang-undang. Bahkan MK sendiri sudah beberapa kali mengeluarkan putusan sela dalam beberapa permohonan penyelesaian sangketa pilkada, begitu pula untuk permohonan uji materiil. Salah satunya adalah putusan sela dalam permohonan uji materiil Nomor 133/ PUU-VII/ 2009, yang diajukan oleh Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Sehingga MK sudah sepatutnya mengeluarkan putusan provisi agar proses angket yang diduga cacat hukum tidak terus berjalan hingga dikeluarkannya putusan final.

Setidaknya ada 5 alasan kenapa putusan provisi terkait pengajuan hak angket terhadap KPK menjadi sangat urgent:

1. Agar tindakan pansus yang diduga melanggar UU MD3 baik menyangkut proses dan materi hak angket tidak terus terjadi;

2. Untuk menghindari kerugian konstitusional yang lebih besar kepada pemohon dikarenakan proses angket yang terus berjalan;

3. Agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar sebab dalam kerjanya pansus  angket menggunakan anggaran negara (APBN);

4. Agar terciptnyanya kepastian hukum dan mendapatkan putusan MK yang bermanfaat. Apabila MK terlambat memberikan Putusan, maka pengujian undang-undang dan Putusannya berpotensi sia-sia. 

5. Agar kerja KPK dalam penanganan perkara, khususnya e-ktp tidak terganggu melalui perlawanan politik yang dilakukan;

***

Kuasa Hukum  Pengujian Angket

1. Alghiffari Aqsa (Dir LBH Jakarta)  081280666410

2. Muhamad Isnur (Dir Advokasi YLBHI)  081510014395

3. Donal Fariz (ICW) 085263728616

Foto: ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags