Arief Hidayat Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi

- Setelah dua kali dijatuhi sanksi etik, Arief Hidayat harusnya malu dan mau mengundurkan diri dengan terhormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi -
Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW

Pada 16 Januari 2018, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Sanksi berupa teguran lisan tersebut, sangat disayangkan terutama karena ini adalah kali kedua Arief Hidayat dijatuhkan sanksi oleh Dewan Etik, akibat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi. Kali pertama,  Arief Hidayat terbukti mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kala itu, Widyopramono, untuk “membina” salah seorang anggota keluarganya yang menjadi Jaksa.

Selain terkait dengan kedua pelanggaran etik yang sudah dijatuhi sanksi ringan, Arief Hidayat pernah juga dilaporkan dugaan pelanggaran etik bersama dengan 3 (tiga) Hakim Konstitusi lainnya. Pada Maret 2017, Arief Hidayat dilaporkan bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Aswanto, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo karena diduga belum melaporkan LHKPN.

Perlu diingat juga, bahwa di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, KPK kembali menangkap tangan salah satu Hakim MK, Patrialis Akbar. Patrialis Akbar ditangkap tangan karena menerima suap terkait dengan putusan uji materil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini menunjukkan bahwa MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat justru mengalami kemunduran.

Hal ini diperkuat dengan survey LSI yang dilakukan pada 2015. Survei tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap MK hanya sebesar 59,1 %. Jauh dari kepercayaan public kepada KPK (74.9 %) maupun kepada Presiden (81,5 %). MK hanya lebih tinggi sedikit dari kepercayaan publik terhadap DPD, sebesar 53,4 % dan DPR, sebesar 40 %.

Melihat rekam jejaknya yang jauh dari memuaskan, Arief Hidayat sudah sepatutnya mundur dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Arief Hidayat sepatutnya dapat menyontoh Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Pada 2011, Arsyad Sanusi memutuskan untuk mundur dengan terhormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, karena anggota keluarganya bertemu dengan salah seorang panitera pengganti yang ada di bawahnya. Beginilah sepatutnya seorang negarawan yang berintegritas bersikap.

Publik sudah sejak lama menuntut agar Arief Hidayat mengundurkan diri, hal ini dapat dilihat dari banyaknya orang yang mempetisi Arief Hidayat. Pada platform petisi online Change.org, per 24 Januari 2018 ada 12.208 orang yang telah menuntut Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK (www.change.org/selamatkanmk). Keresahan yang sama dirasakan pula oleh salah seorang PNS Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar Husnan, di mana pada 25 Januari 2018 menyatakan keresahan dan dorongannya agar Arief Hidayat mundur secara terhormat dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

Perilaku-perilaku Arief Hidayat ini tidak mencerminkan sikap negarawan maupun nilai integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh Hakim Konstitusi. Jika Arief Hidayat masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi justru akan kerugian. Hanya dengan mundur dari jabatannya, Arief Hidayat dapat berkontribusi dalam perbaikan Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, 25 Januari 2018

Koalisi Masyarakat Selamatkan MK

Perludem, PBHI, ICW, PuKAT UGM, PSHK

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan