Publik Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW

Hari ini dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengenai Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Salah satu point yang akan dibahas adalah usulan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

Dalam rangka mendukung KPU untuk mempertahankan usulan yang dinilai publik sebagai langkah progresif dan penting tersebut, Koalisi Masyarakar Sipil untuk Pemilu Bersih menggelar audiensi dengan KPU. Dalam forum yang berlangsung singkat di KPU, perwakilan koalisi menyampaikan pentingnya KPU konsisten pada usulan yang dapat mendorong perbaikan kualitas pemilu dari sisi peserta dan perbaikan legislatif yang selama ini tercoreng akibat banyaknya anggota yang terlibat kasus korupsi. Tidak hanya itu, legislatif bahkan juga diisi oleh orang yang pernah dan bahkan tengah terlibat kasus korupsi, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Tidak hanya itu, koalisi juga menyampaikan dukungan publik kepada KPU yang ditunjukkan dengan penandatanganan petisi change.org/koruptorkoknyaleg. Petisi yang baru tiga hari diinisiasi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 22.000 orang. Jumlah yang tidak sedikit ini menunjukkan publik mempunyai semangat yang sama dan berharap KPU konsisten dengan usulan tersebut.

Petisi diterima secara simbolik oleh tiga Komisioner KPU, yaitu Ilham Saputra, Viryan, dan Evi Novida Ginting. Mewakili KPU, ketiganya mengapresiasi dukungan publik dan berkomitmen akan memperjuangkan ketentuan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg 2019 dalam Rapat Dengar Pendapat Konsultasi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif dengan DPR yang akan digelar siang ini di DPR. Langkah ini diambil KPU sebagai komitmen untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas dari sisi peserta.

Namun, dalam RDP bersamaa DPR dan Pemerintah tidak menutup kemungkinan usulan KPU tidak diterima DPR dan/ atau pemerintah. Mengenai kemungkinan tersebut, koalisi mendesak KPU tetap konsisten dengan usulannya. Sebab, dalam menyusun Peraturan KPU, KPU bersifat mandiri. Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa putusan RDP atau konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah terkait dengan penyusunan Peraturan KPU bersifat tidak mengikat.

Koalisi juga menilai, usulan KPU ini dapat membawa dampak positif, yaitu:

  1. Mendorong partai politik mengedepankan rekam jejak integritas, yaitu tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi, dalam menyalonkan bakal calon anggota legislatif.
  2. Memberikan ruang kepada kader partai politik yang mempunyai integritas untuk dicalonkan oleh partai politiknya.
  3. Memberikan pilihan calon anggota legislatif yang lebih baik kepada masyarakat atau pemilih dari sisi keterlibatan dalam kasus korupsi.
  4. Mencegah anggota DPR/D aktif untuk tidak melakukan korupsi dikarenakan ancaman sanksi tidak dapat kembali mengikuti pemilu legislatif, selain sanksi pidana dan denda.
  5. Mendorong perbaikan citra DPR/D yang selama ini dinilai korup oleh publik akibat banyaknya anggota yang terlibat kasus korupsi.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendesak:

  1. KPU untuk mempertahankan usulan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.
  2. Pemerintah untuk mendukung usulan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam RDP Konsultasi Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Jakarta, 16 April 2018

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih

Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags