Koruptor Harus Dilarang Jadi Wakil Rakyat

Dok.ICW
Dok.ICW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (30/6) lalu secara resmi menerbitkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2019. Aturan ini sejak awal ditolak oleh sejumlah elit Partai Politik (Parpol), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pengawasan Pemilu.

Keberanian KPU melahirkan aturan ini layak diapresiasi. Pihak KPU beralasan bahwa larangan mantan napi korupsi mendaftar agar masyarakat bisa memilih caleg yang bersih dan punya rekam jejak bagus termasuk tidak pernah korupsi. Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 ini dapat dikatakan sebagai sebuah terobosan mengingat pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  

Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 dimana KPU saat itu masih membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg asalkan memenuhi tiga syarat. Ketiga syarat itu antara lain selesai menjalani hukuman, mengumumkan ke publik sebagai mantan napi, dan bukan sebagai residivis. Kondisi tersebut kemudian mendorong sejumlah mantan napi korupsi menjadi caleg Pemilu 2014 dan ironisnya bahkan ada yang terpilih menjadi anggota parlemen.

Keberadaan caleg yang tidak berintegritas tentu saja akan menambah masalah bagi parlemen – baik di pusat maupun di daerah – di kemudian hari. Muncul kekhawatiran caleg ex koruptor hanya akan menularkan bibit korupsi kepada anggota legislatif lainnya atau bahkan mengulang praktek korupsi yang pernah dilakukan sebelumnya.

Meski demikian aturan tersebut berpotensi dicabut karena adanya parpol maupun kadernya yang berupaya membatalkannya dengan mengajukan keberatan atau uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Pihak KPU sendiri mempersilahkan jika ada caleg koruptor yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke MA. Dengan demikian boleh atau tidaknya mantan koruptor menjadi caleg pada akhirnya akan sangat tergantung dari putusan MA mendatang.

Terlepas apapun putusan MA, rakyat pastinya menagih komitmen antikorupsi dari seluruh Parpol untuk memperbaiki proses seleksi dan memperhatikan aspek integritas serta kualitas dari kadernya yang akan maju dalam pemilu legislatif. Parpol bahkan seharusnya melarang kadernya yang mantan koruptoruntuk maju menjadi caleg. Rakyat juga sebaiknya tidak memilih caleg yang korup untuk mewakili kepentingan mereka di parlemen. Intinya adalah jangan biarkan koruptor eksis dimanapun mereka berada termasuk di parlemen.  

Sudah seharusnya parlemen tidak lagi ditempati oleh mantan koruptor agar dimasa mendatang citra lembaga yudikatif ini semakin membaik dan tidak lagi ditempatkan sebagai institusi terkorup. (Emerson Yuntho)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags