Pakta Integritas dan Caleg Koruptor

Partai politik adalah institusi yang masih memperoleh tingkat kepercayaan rendah dari masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, fenomena global menunjukkan gejala ini. Cerminan buruknya citra parpol terlihat dari data Global Corruption Barometer 2017 yang diterbitkan Transparansi Internasional. Studi ini menyatakan bahwa politisi yang dipilih oleh rakyat, yang notabene merupakan kader partai politik, dinilai sebagai aktor yang paling korup.

Di Indonesia, citra korup parpol tergambar dari pendapat 54 persen responden yang menilai lembaga bernaungnya kader parpol (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai lembaga terkorup. Lembaga perwakilan rakyat ini mendapat penilaian buruk karena berbagai skandal korupsi yang melibatkan anggotanya.

Korupsi yang dilakukan oleh kader parpol tersebut berada dalam posisi lebih buruk dibandingkan dengan lembaga lain, seperti pemerintah, swasta, dan institusi penegak hukum.

Temuan studi tersebut tentunya mengkhawatirkan. Parpol yang seharusnya menjadi aktor yang berperan mewujudkan kehidupan berpolitik Indonesia yang bebas dari praktik korupsi justru menjadi representasi bagaimana korupnya wajah politik. Berbagai kasus korupsi yang dilakukan kader parpol di DPR dan DPRD adalah bukti bagaimana kekuasaan politik justru digunakan untuk merampok uang rakyat.

Hingga saat ini ada 144 anggota DPR dan DPRD yang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada ribuan yang telah diproses oleh penegak hukum lain. Maraknya praktik korupsi oleh kader parpol itulah yang akhirnya mendorong kekecewaan rakyat terhadap parpol.

Menurut Bowler dan Karp (Politician, Scandals, and Trust in Government, 2004), korupsi politik oleh parpol memang merupakan gejala yang jamak ditemui di negara-negara demokrasi baru. Persoalannya, telah dua dekade demokrasi diterapkan di Indonesia, tetapi gejala korupsi politik belum menunjukkan tanda-tanda berkurang, justru menanjak naik.

Kondisi ini berbahaya sebab kekecewaan pada partai politik akan merembet pada rendahnya kepercayaan pada lembaga-lembaga politik formal, seperti DPR, pemerintah, dan institusi negara lainnya. Lebih jauh, hal itu akan meningkatkan ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi.

Oleh karena itu, dibutuhkan langkah lebih tegas untuk menyudahi fenomena buruk ini. Pemilihan Umum 2019 adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki kepercayaan rakyat terhadap parpol. Pemilu menjadi momen bagi parpol untuk menegaskan komitmen antikorupsi dan membangun parlemen yang berintegritas.

Peraturan KPU
Dalam perspektif antikorupsi, pemilu merupakan pintu sarana rakyat untuk terbebas dari cengkeraman koruptor yang mengaku mewakili kepentingan mereka di parlemen. Pertanyaannya, apakah regulasi pemilu berpihak pada semangat antikorupsi? Undang-Undang Pemilu ternyata masih menyisakan celah, contohnya dalam hal calon anggota legislatif (caleg) koruptor. Undang-undang tidak mengaturnya secara tegas.

Padahal, dalam konteks membangun parlemen yang berintegritas, dibutuhkan politisi-politisi segar yang masih steril dari penyakit korupsi. Sayangnya, UU Pemilu belum cukup responsif.

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat peraturan agar parpol membuat pakta integritas antikorupsi adalah kebijakan yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak.

Kebijakan KPU ini dalam rangka membangun penyelenggaraan negara (parlemen) yang bersih dari korupsi, sesuai amanat Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1198 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pakta integritas yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 sejatinya membantu parpol untuk mewujudkan komitmen antikorupsinya. Deklarasi antikorupsi yang selama ini dinyatakan oleh parpol tidaklah cukup. Perlu ada instrumen hukum yang menjadi acuan bagi parpol.

Ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu. KPU tidak menambah syarat caleg. KPU hanya menuntut parpol untuk berperan lebih aktif menciptakan pemilu yang berintegritas dengan cara mengajukan caleg yang bersih dari noda korupsi. Adalah tugas parpol untuk mengajukan caleg sehingga parpol-lah yang diminta untuk menyeleksi dan menyaring caleg yang akan diajukan. Rakyat tentu berharap parpol tidak hanya sekadar mengajukan caleg, tetapi bertanggung jawab dan bisa membuktikan bahwa caleg yang diusung berintegritas baik dan tidak pernah terlibat korupsi.

Pelaksanaan PKPU ini rasanya tidak akan sulit karena hampir semua parpol menyatakan memiliki semangat yang sama dengan gagasan KPU tersebut.

Peraturan KPU juga sejalan dengan kebijakan parpol selama ini yang memecat anggotanya yang kedapatan korupsi. Tentu menjadi aneh, parpol yang telah mencela dan memecat anggotanya karena korupsi tiba-tiba mengajukan kembali anggota tersebut sebagai caleg. Lebih aneh lagi, koruptor yang pernah dipecat dari keanggotaan DPR/DPRD kemudian maju kembali jadi caleg DPR/DPRD.

Jika ini terjadi, betapa istimewanya politisi korup di negeri ini. Bandingkan dengan aparatur sipil negara (PNS) yang dipecat tidak dengan hormat ketika korupsi dan tak dapat kembali menjadi PNS. Sementara bagi politisi korup, walaupun telah dipecat oleh parpol atau DPR/DPRD, yang bersangkutan tetap masih bisa diajukan kembali sebagai caleg.

Jika pada akhirnya ada parpol yang tetap menyorongkan caleg koruptor, hal itu menjadi bukti bahwa parpol tersebut tidak peduli dengan agenda bangsa ini dalam memberantas korupsi. Lalu apakah rakyat pemilih akan berpihak kepada parpol yang melanggengkan korupsi politik?

Seharusnya tidak! Rakyat harus menghukum parpol tersebut pada Pemilu 2019. Sebab, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tentu tidak ingin menyaksikan kembali lembaga perwakilan rakyat menjadi sarang penyamun.

Oce Madril Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM

Tulisan ini disalin dari Harian Kompas, 11 Juli 2018

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan