Ayo Cegah Korporasi Kamu Terjerat Korupsi!

Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW
Visi Integritas dengan dukungan ICW selenggarakan workshop agar korporasi terhindar dari jeratan korupsi dan mendorong tata kelola korporasi agar lebih professional serta berintegritas.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak saja orang namun juga badan hukum atau Korporasi. Sejak tahun 2017, penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sudah mulai menyasar perusahaan atau korporasi sebagai tersangka korupsi. 
 
Hingga tahun 2018 sedikitnya sudah empat korporasi – yang telah dijerat oleh KPK, baik dalam perkara korupsi maupun pencucian uang. Keempatnya adalah PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Semua korporasi tersebut dinilai menjalankan praktik bisnis secara kotor alias tidak berintegritas. Pada masa mendatang korporasi yang akan menjadi tersangka dipastikan akan mengalami peningkatan. Apalagi Laode M Syarif Wakil Ketua KPK sudah menyatakan bahwa dalam kasus korupsi yang ditangani KPK  banyak yang terkait dengan kepentingan korporasi. 
 
Untuk mencegah korporasi tersandung dalam kasus korupsi dan diproses secara hukum maka pemahaman terhadap UU Tindak Pidana Korupsi menjadi suatu keharusan. Selain itu korporasi juga harus terus menerus mencegah terlibat sebagai aktor korupsi dan juga menciptakan tata pengelolaan korporasi yang bebas dari korupsi. 
 
VISI INTEGRITAS dengan dukungan Indonesia Corruption Watch mengajak jajaran direksi atau komisaris maupun bagian hukum di korporasi BUMN maupun swasta untuk mengikuti Workshop “Mencegah Korporasi Tejerat Korupsi” pada Kamis, 21 Maret 2019 di Hotel Ashley Jakarta. 
 
Workshop akan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya seperti Gandjar Laksmana (Praktisi Hukum/Akademisi), Emerson Yuntho (Peneliti Hukum dan Korupsi), Paku Utama (Praktisi Hukum/Akademisi), dan Adnan Pandu Praja (Praktisi Hukum/ Mantan Komisioner KPK).  
 
Materi workshop yang akan disampaikan antara lain Korupsi oleh korporasi dalam perspektif  UU Tindak Pidana Korupsi; Pola dan modus korupsi korporasi di Indonesia; Membangun bisnis secara professional dan berintegritas; dan Mencegah korporasi terjerat korporasi dengan Sertifikat SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. 
 
Kontribusi untuk kegiatan ini sebesar Rp. 5.000.000,- , Peserta akan mendapatkan 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang, sertifikat, souvenir dan materi pelatihan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi  Sdr. Eye (081389979760).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan