Catatan Kinerja KPK 2015-2019

CATATAN MASYARAKAT SIPIL TERHADAP KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2015-2019

Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa indikator sosial dan ekonomi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Indonesia tumbuh ditengah gejolak krisis dunia dan mencatatkan diri sebagai wakil dari negara berkembang di percaturan politik negara-negara G20. Patut diakui bahwa pertumbuhan yang dialami oleh Indonesia memiliki tantangan yang tidak ringan.

Indonesia perlu menyambut momentum pertumbuhan ini untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Namun hasil Corruption Perception Index pada lima tahun terakhir justru Indonesia cenderung stagnan. Skor CPI Indonesia dari tahun 2015-2018 berturut-turut adalah 36, 37, 37 dan 38. Padahal, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 menargetkan skor Indonesia akan mencapai angka 50. Hal ini mempertegas bahwa dibalik adanya upaya positif antikorupsi semua pihak dan kemajuan dalam bidang kemudahan berusaha serta perhatian yang meningkat pada korupsi di sektor swasta, korupsi politik dan korupsi penegakan hukum masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.

Merespon praktik korupsi yang masih lazim, KPK tentu harus mengakselerasi strategi pencegahan dan penindakan korupsinya. Oleh karena itu, kelompok masyarakat sipil menyusun catatan awal untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Tujuan utama dari evaluasi kinerja KPK ini adalah menghasilkan informasi untuk menilai kinerja KPK, termasuk di dalam tentang kelebihan dan kelemahannya; mengidentifikasi kesenjangan antara kapasitas dan kinerja KPK, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kesenjangan tersebut; dan menyajikan saran perbaikan lebih lanjut bagi tata kelola KPK.

Sektor penindakan merupakan salah satu tugas instrumen penting bagi pemberantasan korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf C UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal yang dimaksud menjelaskan bahwa KPK mempunyai tugas untuk melakukan penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Jika dilihat tren penindakan KPK selama kurun waktu 2015-2018 selalu mengalami kenaikan. Paling tidak hal itu dapat dilihat dari sisi penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut. ICW menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018 KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 57. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dan 44 kasus

Hal ini pun patut untuk diapresiasi, ditengah isu kekurangan sumber daya manusia yang selalu mendera KPK akan tetapi hal tersebut dapat dimaksimalkan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags