Pesan
Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...   Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...
Penghargaan


Pementasan Teater Ladang Perminus
|
|
Jumat, 01 Januari 2010 |
|
KALEIDOSKOP INDONESIA CORRUPTION WATCH TAHUN 2009
4 Januari 2009 ICW menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan kinerja MA 2008 dan pemilihan pimpinan MA Januari 2009. Reformasi MA masih gagal. Hal ini misalnya ditandai dengan diperolehnya predikat peradilan terburuk dari 12 peradilan di Asia versi PERC Hongkong. Pemilihan ketua MA Januari 2009 juga tidak transparan dan tidak ada tolak ukur yang jelas. 6 Januari 2009 ICW menyampaikan laporan kepada pimpinan KPK yang diterima oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam hal: Aliran Dana DAU dan BPIH pada tahun 2004-2005 yang diterima oleh Menteri Agama, Maftuch Basyuni senilai Rp. 707 juta dan kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senili Rp 878 miliar. Dalam tanggapannnya, KPK menyataan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan akan memanggil pejabat dilingkungan di Departemen Agama untuk dimintai klarifikasi.
12 Januari 2009 Konferensi pers di sekretariat ICW “menakar Kinerja Badan Kehormatan DPR”. Peran badan kehormatan masih lemah dalam menjaga kredibilitas lembaganya. Akibatnya korupsi marak di lembaga legislatif. Kelemahan itu disebabkan oleh regulasi, mekanisme dan perangkat yang tidak memadai untuk melakukan pengawasan. Dalam konferensi pers ini disampaikan pemantauan ICW terhadap kinerja BK DPR sepanjang tahun 2008.
13 Januari 2009 ICW bersama Koalisi Kebebasan untuk Memperoleh Informasi menggelar konferensi pers menyikapi ketertutupan panitia seleksi yang tidak mengumumkan 21 nama calon anggota Komisi Informasi yang telah lolos seleksi, dan telah dikirim ke sekretariat negara pada 22 Desember 2008. Sehingga dikhawatirkan ada upaya filtering dari sekretariat negara kepada nama-nama calon yang selama ini kritis terhadap pemerintah.
14 Januari 2009 ICW menyampaikan laporan dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan potensi kerugian mencapai Rp 62 miliar ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi terjadi pada penjualan besi bekas.
14 Januari 2009 ICW bersama beberapa LSM menyelenggarakan konferensi pers Menyikapi Proses Pemilihan Ketua MA. 15 Januari 2009 MA menggelar pemilihan ketua MA, namun prosesnya tidak diawali dengan penyampaian visi dan misi, tidak membuka ruang publik untuk memberikan masukan dan tidak memperhatikan faktor kesehatan baik jasmani dan rohani dari calon.
14 Januari 2009 ICW bersama Kaukus Rakyat Subang Bersatu dan beberapa guru olahraga di Tasikmalaya melaporkan beberapa kasus ke Jampidsus kejagung. Kasus yang dialporkan adalah kasus korupsi penjualan besi tua di PT KAI, kasus korupsi upah pungut PBB di Kabupaten Subang dan kasus korupsi di Tasikmalaya
16 Januari 2009 ICW bersama Tiga aktivis Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Gedung Pola, Jalan Proklamasi No 56, Jakarta terkait kriminalisasi dan tindak kekerasan pada tiga aktivis tersebut. Mereka adalah saksi pelapor kasus dugaan korupsi dana alokasi pendidikan di Tasikmalaya. Tiga aktivis itu yakni Jamaludin, Badruzaman, dan Zamzam Jamaludin, melaporkan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan oknum pemerintah ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Mereka mendapatkan teror lewat SMS dan telepon rumah. Bahkan ada yang sampai mengalami pendarahan telinga, akibat kekerasan. Selain tiga aktivis itu, masih ada saksi yang juga meminta perlindungan lembaga perlindungan saksi. Diharapkan Febri Hendri, lembaga perlindungan saksi diharapkan menjamin keamanan dan keselamatan para pelapor.
21 Januari 2009 ICW melakukan rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas kasus dugaan penyalahgunaan dana haji terkait adanya kutipan ilegal terhadap setoran jamaah haji. Yakni, dana penyertaan saham Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam komponen biaya haji. Dalam data itu terungkap, jamaah diimbau lewat surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No 07/Bend/i/1993 untuk memiliki saham BMI. Caranya, dengan memotong langsung uang bekal daerah Rp 10 ribu per orang.
22 Januari 2009 Press Briefing tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama. Berdasar KMA Nomor 23/2005 DAU dan Biaya Penyelenggaraan Haji yang seharusnya dipakai untuk mendukung pelayanan jamaah dan kemaslahatan umat justru dipakai untuk kepentingan pejabat depag termasuk meneteri agama.
25 Januari 2009 ICW menggelar konferensi pers Mendorong Agenda (100 hari) pemberantasan korupsi di mahkamah Agung. Terkait dengan terpilihnya Harifin A Tumpa sebagai ketua MA yang tidak menyampaikan secara terperinci dan jelas komitmen pemberantasan korupsinya. Apalagi dikaitkan survey TI dan audit BPK yang menyebutkan MA masih belum steril dari praktek dugaan korupsi.
26 Januari 2009 ICW menggelar konferensi pers Menyikapi Studi banding Panja RUU suduk ke luar negeri.
29 Januari 2009 ICW dipanggil ke badan kehormatan DPR untuk dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi anggota DPR komisi VIII terkait penyelenggaran ibadah haji 2005-2006 dan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPR oleh HR Agung Laksono dalam pengesahan undang-undang MA.
30 Januari 2009 Bertempat di Jakarta Media Center (JMC) ICW bersama Koalisi Pendidikan menyelenggarakan diskusi tentang konsekuensi UU badan hukum pendidikan (BHP) dimana pemerintah dinilai telah melepas tanggungjawab dalam menyediakan layanan pendidikan. Acara juga dibarengi dengan peluncuran buku Tirani kapital dalam Pendidikan, Menolak UU Badan Hukum Pendidikan.
3 Februari 2009 ICW melaporkan kasus penyimpangan pengelolaan biaya perkara dan rekening liar di Mahkamah Agung ke KPK. Dalam laporan ini ICW mencatat paling tidak ada kerugian Negara Rp 21,3 miliar. Menanggapi laoran ini KPK diwakili Muhammad Yasin berjanji akan menindaklanjuti. Selain itu ICW juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan Electronic Auction di PT Angkasa Pura I yang merugikan Negara Rp 7 miliar.
5 Februari 2009 bertempat di Press Room Komisi Pemilihan Umum (KPU) ICW menggelar konferensi pers Analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU 2009.
8 Februari 2009 ICW menggelar konferensi pers bertema SBY Harus Terbitkan PERPPU Pengadilan Tipikor. Hal ini terkait atas fakta bahwa pengadilan tindak pidana korupsi berada di ujung tanduk. MK dari putusan uji materi UU KPK memerintahkan pembuatan UU pengadilan tipikor selesai 19 Desember 2009. Artinya usia pengadilan tipikor hanya tinggal setahun saja. Meski DPR mentargetkan UU pengadilan tipikor selesai sebelum pemilu 2009, namun ternyata pembahasan hingga bulan Februari 2009 belum dilakukan.
18 Februari 2009 ICW paparkan hasil riset Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Temuan penting dari riset ini adalah masih adanya pungutan dalam pelayanan puskesmas dan banyak peserta jamkesmas belum menerima kartu jamkesmas.
20 Februari 2009 ICW menggelar konferensi pers untuk menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara korupsi yaitu bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. Tema yang diangkat adalah Jangan Kompromi Terhadap Tersangka Korupsi.
20 Februari 2009 ICW menggelar konferensi pers menanggapi kondisi penerimaan negara dari gas. Beberapa kesimpulan yang muncul antara lain: Jika dilihat dari harga rerata tertimbang gas Indonesia (BPMigas) maka formula harga yang digunakan sedikit lebih baik dari formula Guandong (tangguh) tetapi jauh lebih rendah dari formula harga yang digunakan Jepang. Maka seharusnya paling tidak disain formula harga LNG Indonesia harus sama dengan formula harga LNG jepang (mayoritas LNG indonesia untuk pangsa jepang). Pemerintah harus melakan negosiasi ulang kontrak LNG Tangguh dan Senoro, termasuk meninjau ulang kontrak-kontrak lainnya yang tidak menguntungkan negara (formula harga lebih rendah dari formula umum).
22 Februari 2009 Konferensi pers mengecam SP3 kasus VLCC oleh Kejaksaan Agung dan rencana pengaktifan kembali Kemas Yahya Rahman dan M Salim di Kejaksaan Agung. SP3 kasus VLCC karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Padahal BPK tidak pernah menyatakan tidak ada kerugian negara.
24 Februari 2009 ICW bersama Serikat Pekerja (SP) PT Angkasa Pura I memberikan data tambahan dugaan korupsi e-auction selama 2004-2006 yang pernah dilaporkan pada 3 Februari 2009 ke KPK. 25 Februari 2009 ICW menggelar diskusi terkait penyampaian hasil riset tentang pelayanan kesehatan. Dan berfokus pada Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). CRC ini dilakukan di empat kota, yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dengan populasi sejumlah 579.192 peserta jamkesmas terdaftar di PT. Askes, didapat 868 responden secara acak. Dari riset ini ditemukan beberapa permasalahan: data peserta Jamkesmas masih belum akurat. Sosialisasi yang belum optimal. Hal ini berimbas pada pengetahuan responden tentang manfaat dari jamkesmas. Juga terjadi pungutan dalam mendapatkan kartu. Untuk mendapatkan kartu, peserta masih dipungut biaya (7,5%). Rata-rata pungutan sebesar Rp 10.000. Aktor penarik pungutan ini 44,6% adalah ketua RT/RW. Selain itu juga masih ada peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat. Masih ada juga pasien jamkesmas yang mengeluarkan biaya. Kualitas pelayanan pasien jamkesmas juga masih buruk. ICW menuntut adanya perbaikan oleh Departemen Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, Rumah sakit dan puskesmas hendaknya ditingkatkan. Adanya penolakan terhadap pasien jamkesmas merupakan sinyal kegagalan. Begitupula agar segera kembali kepada amanat konstitusi untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No 40/2004), agar jaminan kesehatan terlaksana menyeluruh dan terpadu.
27 Februari 2009 ICW menggelar konferensi pers tentang Catatan Korupsi Partai Politik.
3 Maret 2009 ICW mendatangi KPK untuk meminta penjelasan KPK tentang tindak lanjut pemeriksaan dugaan korupsi dana haji yang pernah dilaporkan pada 6 Januari 2009.
11 Maret 2009 ICW menyelenggarkan konferensi pers: Betulkah Depag Bersih dari Korupsi? Terkait dengan dimuatnya iklan di beberapa media massa yang menyatakan departemen agama bersih dan berkomitmen tinggi melawan korupsi.
7 April 2009 ICW melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) di Departemen Kesehatan tahun 2005 kepada KPK. Berdasarkan perhitungan, terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.070.182.159 (Enam Belas Miliar Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
12 Maret 2009 konferensi pers Menagih Komitmen Antikorupsi Partai Politik.
13 Maret 2009 bertempat di media center KPU ICW menggelar diskusi publik bertema Mendorong Caleg Berintegritas.
15 Maret 2009 ICW diselenggarakan konferensi pers Menolak Kriminalisasi Pers Terhadap Upi Asmaradhana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dijerat kasus dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kapolda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto. Upi beberapa kali mengkritik pernyataan Sisno terkait penggunaan hak jawab.
18 Maret 2009 aksi teaterikal: Mahkamah Agung bagaikan pasukan keong oleh Kelompok untuk Aksi Buku (KITAB) di depan Mahkamah Agung. Aksi untuk menuntut agar MA mempecepat pengeluaran hasil putusan judicial review permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang privatisasi pengadaan buku pelajaran sekolah.
19 Maret 2009 Deklarasi calon anggota legislatif berintegritas untuk pemilu 2009 di Yogyakarta. Acara ini merupakan wujud komitmen para kandidat yang didorong bersama ICW dan Forum LSM Yogyakarta.
20 Maret 2009 Diskusi penyimpangan sektor migas di kantor ICW. Diskusi terkait dengan penyerahan bukti setoran enam kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas senilai US$ 167 oleh kementerian ESDM ke KPK. Pengembalian ini dianggap sebagai kelanjutan apresiasi ketua KPK Antasari Azhar kepada kementerian ESDM dalam melakukan pencegahan korupsi sehingga uang negara sebesar 2 triliun rupiah bisa diselamatkan. ICW mempertanyakan klaim tersebut, mengingat ada temuan BPK terhadap kelebihan cost recovery yang mencapai hampir 40 triliun rupiah.
24 Maret 2009 ICW bersama sejumlah perseorangan dan LSM menagjukan judicial review undang-undang badan hukum pendidikan ke mahkamah konstitusi. UU BHP disahkan DPR pada 17 Desember 2008 dinilai mengandung persoalan seperti menutup akses warga miskin terhadap layanan pendidikan dari negara, pendidikan justru terdorong ke arah komersialisasi pendidikan yang berorientasi pasar, prinsip yang tercantum di dalam UU tersebut hanya retorika, serta UU BHP memposisikan modal sebagai mitra utama penyelenggaraan pendidikan. Untuk itulah UU ini diujimaterikan.
26 Maret 2009 ICW menyelenggarakan training pengawasan media atas korupsi pemilu, peliputan kritis korupsi pemilu. Peserta training adalah wartawan dari berbagai media massa. Acara diselenggarakan di hotel cemara Jakarta.
26 Maret 2009 ICW bersama Malang Corruption Watch (MCW) menggelar training mendorong integritas finansial kandidat legislatif 2009 di Surabaya.
27 Maret 2009 ICW menggelar press conference mendorong sikap KPU terkait sanksi atas pelaporan dana kampanye.
27 Maret 2009 ICW bersama beberapa LSM menggelar konferensi pers menyikapi lambannya penyelesaian RUU tipikor oleh DPR maupun pemerintah. Menjelang berakhirnya jabatan anggota DPR 2004-2009 masih ada 125 RUU yang belum selesai. Tiga diantaranya adalah RUU pengadilan korupsi, RUU pemberantasan tindak pidana korupsi dan RUU perampasan asset. ICW menilai pemerintah dan DPR abaikan RUU terkait pemberantasan korupsi. Acara berlangsung di Warung Daun Cikini Jakarta. 28 Maret 2009 ICW menyelenggarakan workshop mendorong integritas finansial kandidat legislatif 2009 sekaligus di dua tempat. Yaitu di Jakarta dan Makassar.
1 April 2009 ICW melaporkan dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1.664.093.530 oleh PT Sucofindo dalam pekerjaan pembangunan basis data pajak paket X pada direktorat jenderal pajak. Laporan disampaikan ke KPK.
14 April 2009 ICW melakukan audensi dengan pimpinan KPK (diterima oleh M. Jasin) untuk memberikan informasi mengenai pengangkatan 9 hakim tipikor baru. M. Jasin menyatakan akan mempelajari informasi yang ICW sampaikan, dan pada prinsipnya setuju bahwa hakim tipikor harus berkualitas, berintegritas dan memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kesembilan hakim tersebut antara lain Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Agusten, Syarifudidn Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati dan Panusunan Harahap. Mereka menggantikan Hakim Tipikor, yang terdiri dari: Gusrizal (dipromosikan menjadi: Ketua PN Bogor), Kresna Menon (Ketua PN Bandung), Sutiono (Wakil Ketua PN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil Ketua Tulungagung), Moefri (Wakil Ketua PN Sampit), Martini Mardja I (Wakil Ketua PN Kayu Agung). Pada proses seleksi hakim pengadilan tipikor tahun 2009 ini, Ketua MA dinilai telah mengabaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU. Sampai saat ini, ICW tidak pernah menemukan pengumuman resmi dari Ketua MA baik seperti yang diwajibkan oleh Pasal 56 UU KPK diatas. Mekanisme penjaringan pengadilan tipikor dilakukan secara tertutup dan hanya menerima usulan secara terbatas 14 orang hakim dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk selanjutnya diseleksi menjadi 9 orang hakim.
14 April 2009 ICW bersama Yappika dan Dompet Dhuafa menyelenggarakan press briefing tentang Sekolah gratis dan dukungan publik dalam pengawasan sekolah. Acara ini merupakan rangkaian peluncuran gerakan pengawasan anggaran sekolah dan penggalangan dana publik untuk pengawasan dana pendidikan. Acara berlangsung di warung Daun Cikini.
15 April 2009 ICW menggelar press conference terkait dengan adanya dua jaksa yang diduga menggelapkan 343 butir ekstasi (Esther Tanak dan Dara Veranita) yang terpaksa dibebaskan dari penahanan Polda Metro Jakarta. Menurut ICW persoalan Jaksa Esther bukan satu-satunya kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Jaksa. Permasalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan Barang Bukti/ Barang Sitaan dan Barang Rampasan oleh oknum Jaksa ibarat fenomena Gunung Es. Sebelumnya muncul kasus-kasus sejenis, namun sayangnya kasus –kasus seperti ini hanya selesai pada pemberian sanksi administratif berdasarkan PP No 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya sedikit kasus yang dilanjutkan ke proses pidana. Hal ini berdampak pada tidak adanya efek jera (shock therapy) bagi oknum jaksa atau jaksa lain untuk tidak melakukan hal serupa dimasa mendatang.
16 April 2009 ICW melakukan press conference bertema Kejaksaan Harus Jerat Mafia Pajak dengan Korupsi. Tema ini terkait dengan dilakukannya gelar perkara kasus manipulasi pajak Asian Agri 3 April 2009 yang telah terkatung-katung berbulan-bulan dalam proses penyidikan. ICW meragukan keseriusan kejaksaan, mengingat dari 10 tersangka hanya 2 tersangka yang akan diproses.
17 April 2009 ICW mengajukan somasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan pengankatan 9 hakim tipikor yang baru. Hal ini terkait dengan kinerja ad hoc hakim tipikor yang sangat bagus, namun tiba-tiba MA mengangkat hakim tipikor baru. Proses seleksinya tidak sesuai dengan UU KPK, integritas 9 hakim baru tersebut juga diragukan. Surat somasi disampaikan ICW ke MA Jalan Merdeka Utara.
17 April 2009 ICW menilai audit laporan dana kampanye terancam gagal. Hal ini karena selepas 24 April 2009 sebagai batas wajib penyerahan laporan dana kampanye para calon terpilih tidak akan dilantik. Namun KPU hingga 17 April 2009 belum menunjuk KAP (kantor Akuntan publik) yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu.
26 April 2009 Media briefing Mencermati RUU tipikor versi pemerintah: mampukah menjerat koruptor lebih optimal? Acara diselenggarakan di Bakoel Coffe. Acara ini dimaksudkan untuk mengkritisi draft RUU Tipikor yang salah satunya menyebut bahwa kewengan KPK hanya sampai penyidikan perkara korupsi saja.
28 April 2009 Press briefing terkait dengan temuan bahwa departemen agama mengivestasikan dana haji senilai Rp 9 triliun ke surat berharga syariah (sukuk). Selain tidak ada persetujuan dari jamaah, BPK menemukan beberapa penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
30 April 2009 ICW bersama TII, IBC dan PSHK menyampaikan mendatangi komisi XI DPR RI menyikapi permasalahan pemilihan calon anggota BPK. Tanpa diketahui publik, Komisi XI DPR RI telah membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota BPK. Pengumuman hanya lewat iklan layanan masyarakat di salah satu media massa nasional dan website resmi DPR. Waktunya pun sangat tidak masuk akal karena pelamar hanya diberikan kesempatan 4 hari, yakni mulai tanggal 20 hingga 23 April 2009.
30 April 2009 Press conference evaluasi sektor ekstraktif Indonesia dan celah korupsinya. ICW melansir data temuan BPK audit semester II 2008 terdapat kerugian negara berupa kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 25,6 triliun. ICW melakukan perhitungan sendiri dan perkiraan kerugian negara adalah Rp 30 triliun lebih.
3 Mei 2009 ICW mempertanyakan ketertutupan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi. Depkominfo belum juga mempublikasikan 21 nama calon anggota KI yang lolos administrasi dan bisa mengikuti fit and proper test di DPR.
4 Mei 2009 ICW bersama Koalisi Penyelamat KPK melakukan Press Briefing di kantor KPK Jl Rasuna Said, terkait dengan kasus yang menimpa ketua [non aktif] KPK Antasari Azhar. Dalam pernyataannya ICW menuntut agar 4 Pimpinan KPK untuk memberantas korupsi dengan lebih tegas, konsisten dan tidak tebang pilih.Kepolisian mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan membuka informasi motif pembunuhan yang sebenarnya. Berdasarkan Penetapan Tersangka, Kepolisian segera menahan AA. Segenap masyarakat untuk tetap mendukung secara moril Pemberantasan Korupsi yang dilakukan KPK, dan mengecam pihak-pihak yang melakukan pembusukan terhadap KPK.
4 Mei 2009 ICW bersama PATTIRO mempertanyaka kebijakan sekolah gratis yang diluncurkan menjelang pilpres 2009. Padahal sebelumnya depdiknas selalu menghindari istilah sekolah gratis. ICW mempertanyakan apakah memang anggaran 2009 telah mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah sehingga sekolah tidak perlu memungut iuran dari orang tua murid.
4 Mei 2009 ICW bersama Koalisi Penyelamat KPK dan Pemberantasan korupsi berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk meluruskan persepsi publik terhadap KPK terkait ditetapkannya mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan.
5 Mei 2009 ICW bersama Koalisi Kebebasan untuk Memperoleh Informasi Publik (KMIP) melakukan audiensi dengan anggota komisi I DPR terkait dengan uji kelayakan calon anggota Komisi Informasi 6 -7 Mei 2009. Dalam acara yang berlangsung di ruang BKSAP Gedung Nusantara III lantai IV ini diserahkan rekam jejak calon, dan usulan tentang komposisi calon anggota Komisi Informasi dan proses uji kelayakan.
7 Mei 2009 ICW selaku salah satu pemohon menghadiri sidang panel II uji materi undang-undang mahkamah agung. ICW menilai UU MA cacat hukum karena kondisi sidang saat disahkan lengang dan tingkat kehadiran fisik di bawah kuorum. Permasalahan ini penting untuk dikemukakan karena tidak hanya untuk pembatalan UU MA saja, melainkan terkait dengan kinerja dan moralitas DPR periode berikutnya.
8 Mei 2009 ICW menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara komisi III DPR dengan KPK. Dimana menurut Komisi III DPR dengan pimpinan KPK yang hanya berjumlah 4 orang setelah ditinggal Antasari Azhar karena terkait dengan kasus pembunuhan adalah tidak sah. ICW menolak statemen komisi III ini dan mengatakan bahwa anggapan ini menyesatkan dan berimplikasi pada pembusukan KPK. Argumen ini disampaikan di dalam konferensi pers di kantor ICW.
10 Mei 2009 ICW meluruskan persepsi bahwa eksistensi KPK adalah prestasi SBY. Bahkan kemudian partai yang mengusung SBY pun mendapat suara signifikan dalam pemilu 2009. Padahal indikator keberhasilan pemerintah dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi hanya bisa dilihat dari kejaksaan dan kepolisian. Karena KPK merupakan institusi yang didesain oleh undang-undang bersifat mandiri dan independen. Tidak ada hubungan atasan dan bawahan dengan presiden. Sementara ICW mencatat bahwa kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi masih buruk.
17 Mei 2009 ICW menyampaikan evaluasi kinerja KPK jilid II setelah pasca Antasari Azhar.
19 Mei 2009 Aksi simpatik Selamatkan Pengadilan Tipikor. ICW bersama Koalisi Masyarakat Selamatkan Pengadilan Tipikor menggelar happening art iblis pencabut nyawa dan penjaga yang menyandera pengadilan tipikor. Kemudian juga dilakukan orasi dan doa oleh Komaruddin Hidayat dan Bambang Widjojanto di depan gedung KPK serta dilanutkan long march ke gedung pengadilan tipikor.
22 Mei 2009 ICW bersama Advokasi Konsumen Muslim Indonesia dan Rabithah Haji menyelenggarakan diskusi mengkritisi rencana pemerintah menaikkan ONH dan presentasi hasil kajian ONH tahun 2009M/1430H. Rencana kenaikan ONH tidaklah berdasar. Sebab biaya penerbangan yang menjadi komponen terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji justru turun.
27 Mei 2009 ICW bersama YLKI melaporkan Dugaan Korupsi Kasus Trans Jakarta/Bus Way. Kami diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat dan menyerahkan sejumlah dokumen, dan analisis kasus untuk mendukung laporan dugaan korupsi dalam penunjukan Operator dan penentuan harga/kilometer Bus Way koridor 4, 5, 6, dan 7. Dari Dalam laporannya ICW mengungkapkan bahwa berdasarkan kalkulasi setidaknya terdapat selisih yang menjadi potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp. 61.816.268.068,78. (Enam puluh satu milyar delapan ratus enambelas juta dua ratus enam puluh delapan ribu enam puluh delapan koma tujuh puluh delapan rupiah).
28 Mei 2009 ICW melaporkan dugaan manipulasi laporan dana kampanye ke badan pengawan pemilu (Bawaslu).
31 Mei 2009 ICW menuntut presiden terbitkan PERPPU. Hal ini terkait dengan sikap DPR yang tidak memprioritaskan pembahasan RUU pengadilan tipikor hingga masa berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 pada 30 September 2009. PERPPU jadi keharusan jika sampai akhirnya UU pengadilan Tipikor tidak disahkan pada bulan September 2009. Karena KPK sudah menyatakan akan menghentikan penuntutan ke pengadilan tipikor. Pada akhirnya selesai pulalah pemberantasan korupsi oleh KPK.
1 Juni 2009 ICW bersama Koalisi melakukan konsinyering finalisasi RUU tindak pidana korupsi dan finalisasi naskah akademis UU tipikor versi masyarakat.
4 Juni 2009 Tim Independen Pemantau Haji atau Forum Reformasi Haji yang terdiri dari ICW, Rabithah Haji Indonesia, Advokasi konsumen Muslim Indonesia, melakukan pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang diwakili oleh Prof Emil Salim dan KH Maaruf Amin. Pertemuan ini terkait dengan rencana dikeluarkannnya Keputusan Presiden untuk mengesahkan biaya penyelenggara ibadah Haji tahun 2009. Koalisi meminta presiden untuk menolak rencana kenaikan haji sebagaimana diusulkan oleh DPR dan Depag. (Surat Terlampir). Direncanakan Wantipres akan meminta keterangan Departemen Agama.
4 Juni 2009 ICW melaporkan ke KPK kasus dugaan korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengaduannya ICW bersama KMRT menuntut KPK untuk segera melakukan supervisi dan jika diperlukan mengambilalih penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan T.A 2007 Kabupaten Tasikmalaya dari Kejari Tasikmalaya. Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menerima program DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan sebesar Rp 35.000.000.000 untuk 140 sekolah SD/MI yang bersumber dari APBN dan APBD. Dana ini ditujukan untuk rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam prakteknya, pengelolaan DAK terindikasi korupsi terutama dalam pengadaan jasa teknis perencanaan, jasa pengawasan teknis rehabilitasi, pengadaan ATK serta pengadaan kursi dan meja murid (mebeuler). Akibatnya, kerugian negara paling sedikit sebesar Rp 1.715.120.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
5 Juni 2009 ICW menggelar konferensi pers soal hasil audit dana kampanye legislatif dan laporan awal dana kampanye pilpres 2009.
9 Juni 2009 ICW melaporkan dugaan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji 2006-2008. Laporan terakit dengan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2009/1430H sebesar US$ 84. Namun proses perhitungan ini tidak melibatkan partisipasi publik dan bersifat tertutup.
10 Juni 2009 ICW menggelar press briefing soal potensi manipulasi dana kampanye pilpres 2009
11 Juni 2009 ICW menggelar konferensi pers membongkar gratifikasi dan buruknya layanan kesehatan dalam kasus Prita Mulyasari.
12 Juni 2009 ICW bersama Koalisi Penegak Citra DPR melakukan penyerahan cermin sebagai pengganti cicin yang selalu dijadikan kenang-kenangan bagi anggota DPR yang telah selesai menjabat. Cermin besar ini diserahkan kepada DPR di ruang Badan Kehormatan DPR sebagai kenang-kenangan dari masyarakat sipil. Cermin merupakan filosofi sekaligus sindiran terhadap anggota DPR agar lebih melihat perilaku, kinerja dan gambaran diri sendiri ketimbang berharap mendapatkan cincin yang sangat mahal harganya.
17 Juni 2009 ICW menggelar konferensi pers tentang potensi korupsi pilpres 2009. Hal ini belajar dari pelaksanaan pemilu legislatif yang pada tahapan kampanye marak diwarnai oleh indikasi korupsi dan politik uang. Mengingat lemahnya lembaga pengawasan resmi seperti bawaslu maka peran media dan masyarakat dirasakan mutlak diperlukan.
16 Juni 2009 Ikut sertanya pemilihan calon anggota BPK oleh orang-orang yang diduga terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur BI Miranda Goeltom seperti Udju Juhaeri dan Endin Soefihara maka ICW, IPC, IBC PSHK dan TII menuntut mereka dicoret. Selain itu juga menuntut proses fit and proper test calon anggota BPK lebih transparan.
17 Juni 2009 ICW mempresentasikan laporan dugaan korupsi BPIH 2005-2006. menurut ICW seharusnya BPIH 2009/1430H turun sebesar 15 persen. Karena biaya konsumsi dan penerbangan mengalami penurunan. ICW juga menemukan dugaan markup dalam BPIH 2005, 2007, dan 2008 sebesar Rp 332.569.000.000. Komponen yang dimarkup antara lain penerbangan, living cost, general service, konsumsi Arafah-Mina dan angkutan darat.
18 Juni 2009 Untuk memberikan bahan penyusunan kriteria sosok anggota BPK terkait dengan penyelenggaraan seleksi oleh komisi XI DPR RI, ICW melakukan evaluasi kinerja BPK. Hasil evaluasi dipresentasikan di dalam konferensi pers di ICW.
26 Juni 2009 ICW bersama Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi mengadakan Konferensi Pers di kantor LBH Jakarta. Agenda ini merupakan penyikapan terhadap berbagai upaya sistematis untuk pembubaran dan pelemahan KPK. Terkait dengan pernyataan Presiden SBY satu hari sebelumnya, kami berpikir bahwa hal itu perlu disikapi secara tegas. Agar SBY tidak ikut-ikutan menggembosi dan melemahkan KPK. Seharusnya untuk pemberantasan korupsi, SBY lebih fokus pada Pembenahan Kejakasan dan Kepolisian, memberi teguran pada BPKP yang bertindak diluar wewenang, dan mendorong percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Parlemen.
28 Juni 2009 ICW bersama Indonesia Budget Center menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan Inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
29 Juni 2009 ICW menggelar konferensi pers mengungkap praktek korupsi dalam bantuan langsung tunai (BLT). Dalam acara ini digelar testimoni korban BLT dan paparan kajian BLT oleh ICW, YLKI dan Masyarakat Peduli pelayanan Publik (MP3).
30 Juni 2009 Kinerja kejaksaan yang buruk dalam pemberantasan korupsi, sementara KPK diserang dari berbagai sisi. Pengadilan Tindak Pidana korupsi terancam bubar jika UU nya tidak selesai hingga September 2009. ICW menggelar diskusi untuk mencermati naskah RUU Tipikor yang sedang disusun pemerintah. 2 Juli 2009 Koalisi Penyelamat Pemberatasan Korupsi dimana ICW tergabung di dalamnya mengadakan Konferensi Pers untuk menanggapi sinyal pembajakan materi RUU Pengadilan Tipikor yang justru kali ini berasal dari utusan Pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung. Saat Daftar Inventaris Masalah (DIM) di DPR justru sudah tidak lagi mempersoalkan komposisi Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier 3 : 2, tim pemerintah justru mempertahankan Pasal 27 RUU Pengadilan Tipikor yang mengatakan komposisi hakim diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri.
12 Juli 2009 ICW bersama dengan beberapa LSM, ex pimpinan KPK dan tokoh antikorupsi dan seniman menggelar Deklarasi ”Cintai Indonesia dan Cintai KPK (CICAK)”. Deklarasi ini merupakan bentuk gerakan sosial menolak upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK
15 Juli 2009 Rombongan CICAK menyerahkan hasil deklarasi dukungan terhadap KPK dan audiensi dengan pimpinan KPK
13 Agustus 2009 ICW mendatangi kantor KPK untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjabat Ketua KPK. Laporan ICW didasarkan pada sejumlah perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Antasari Azhar ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Perbuatan itu diduga melanggar atau menyimpangi Kode Etik Pimpinan KPK. Setidaknya berdasarkan temuan ICW, ada 17 dugaan pelanggaran kode etik.
18 Agustus 2009 Diskusi Terbatas terkait dengan Proyek Gas Donggi Senoro yang memunculkan kisruh pengelolaan. Satu pihak menginginkan gas dijual untuk memenuhi devisa, namun pohak lain menginginkan dijual di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
19 Agustus 2009 ICW melaporkan 221 hakim yang menjatuhkan vonis bebas/lepas dalam kasus korupsi di Pengadilan Umum kepada Komisi Yudisial. Sebagian besar merupakan hakim karir (kecuali beberapa Hakim Agung yang berasal dari non-karir).
27 Agustus 2009 Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi termasuk di dalamnya ICW, menggelar aksi di DPR. Hal itu untuk mengingatkan DPR, bahwa DPR tinggal memiliki waktu 1 bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Jika tidak, pengadilan terancam bubar. Pada kedatangan ini koalisi membawa semprotan pembasmi tikus, racun tikus, dan perangkap tikus. Kami menyemprotkan pembasmi tikus dan menaburkan racun tikus di DPR, untuk membersihkan DPR dari hegemoni kepentingan koruptif, dan menahan serangan tikus dari luar DPR, yang membawa kepentingan koruptif ke DPR, untuk menggagalkan pembentukan UU Pengadilan Tipikor.
31 Agustus 2009 Indonesia Corruption Watch bersama dengan beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan akan melakukan audensi dengan Bapak Abdullah Hehamahua selaku Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait wacana seleksi ulang pimpinan KPK. Wacana seleksi ulang salah satu pimpinan dan atau seluruh pimpinan harus ditolak dengan sejumlah alasan (1) tidak benar telah terjadi kekosongan di KPK, (2) ketidakpercayaan terhadap mekanisme fit and propert test di DPR.
3 September 2009 ICW bersama Koalisi GUGAT (Gerakan Tuntut Pengembalian Tunjangan) menyatakan sikap terkait keluarnya Surat Edaran Mendagri No. 555 TAHUN 2009 Di tengah gencarnya tuntutan publik untuk pengembalian asset daerah yang digunakan seperti rumah dan mobil dinas, muncul juga rekayasa mendapatkan rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan Bantuan Penunjang Operasional (BPO).
6 September 2009 ICW melaksanakan konferensi pers tentang "Evaluasi Jaksa Agung dan Rekomendasi Penggantian Jaksa Agung 2009-2014". Saat ini Presiden dan Wakil Presiden terpilih (sudah ditetapkan KPU dan dikuatkan Putusan MK), sedang menyiapkan calon menteri kabinet dan Jaksa Agung 2009-2014. Salah satu fokus ICW saat ini adalah evaluasi Jaksa Agung, dan rekomendasi terhadap presiden, soal apakah sebaiknya Jaksa AGung harus diganti atau tidak.
13 September 2009 Upaya Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor di DPR merumuskan pasal-pasal yang dianggap memangkas peran dan melemahkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusik ketenangan sekumpulan 'binatang buas' yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Binatang (DPB). Hewan yang dihadirkan lewat topeng dan pakaian ala binatang oleh aktivis mendatangi kantor ICW.
17 September 2009 Para aktivis ICW menggelar aksi teaterikal di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Aksi teaterikal yang digulirkan oleh para aktivis ICW untuk menyindir upaya pelemahan KPK dan Pengadilan Tipikor saat ini.
27 September 2009 ICW dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor yang akan dilakukan pada hari Selasa 29 September 2009. Pada rancangan undang-undang tersebut, kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan penuntutan telah "disunat". Selain itu, mereka juga mendesak agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta agar tidak mengambil keputusan apa pun dalam rapat koordinasi dengan DPR terkait RUU Pengadilan Tipikor.
28 September 2009 ICW menyerahkan korek kuping raksasa kepada Wakil Ketua BK, Irsyad Sudiro di Gedung DPR Senayan. Hal ini sebagai simbolik terhadap ketidakpedulian DPR dalam menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Korek kuping sepanjang sekitar satu meter itu dibuat pada sebuah kayu silinder berwarna hijau yang di kedua ujungnya dibuat menyerupai korek kuping. Hadiah ini diberikan sebagai bentuk keprihatinan atas ngotot-nya DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, dan diserahkan kepada Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro di Ruang
4 Oktober 2009 ICW bersama MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial mengenai seleksi Calon Hakim Agung 2009. Hasil rekam jejak yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan menunjukkan bahwa 25 dari 35 nama tersebut masih menyisakan sejumlah masalah. Karena itu, kami meminta KY untuk tidak mengejar kuantitas dan mengabaikan kualitas yang justru membahayakan upaya pembenahan peradilan dan pemberantasan korupsi.
19 Oktober 2009 Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), dimana ICW termasuk di dalamnya melaporkan kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan, yang berisi aturan tentang tembakau ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meski badan itu belum terbentuk. Kakar menduga, ayat dalam undang-undang yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada 14 September 2009 itu hilang ketika diserahkan ke Sekretariat Negara. Perubahan pasal atau penghilangan pasal dan ayat sesudah disahkan di Paripurna merupakan tindakan ilegal. Setelah diputuskan dalam Paripurna, draf undang-undang diserahkan ke Departemen Kesehatan untuk dicek penulisan dan tanda bacanya. Namun, tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba ayat tersebut hilang. Penghilangan ayat tersebut terlihat sangat tergesa-gesa karena ayat hilang tapi di penjelasan masih ada. Kesalahan di DPR dan Depkes.
19 November 2009 ICW bersama dengan beberapa LSM Pemantau Peradilan dan tokoh masyarakat akan mengadakan konferensi pers untuk menyikapi hasil Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto alias Tim 8 yang disampaikan pada 17 November 2009 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
22 November 2009 ICW dengan beberapa LSM akan mengadakan media briefing dengan tema ”reformasi dan reposisi pada tubuh Kepolisian”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain Neta S Pane (IPW), Bambang Widodo Umar (Akademisi) dan Ardi (IMPARSIAL).
1 Desember 2009 ICW bersama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mengadakan konferensi pers menyikapi rencana pemerintah menerbitkan RPP Penyadapan. 3 Desember 2009 ICW dan Human Rights Watch (HRW) New York memaparkan laporan dan hasil kajian tentang pola-pola korupsi di sector kehutanan Indonesia di Gedung KPK. Hasil penelitian tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.
6 Desember 2009 ICW bersama dengan Koalisi LSM yang tergabung dalam Cinta Indonesia Cinta KPK (CICAK) melaksanakan media briefing mengenai “ Kontroversi RPP Penyadapan” dengan mengundang beberapa narasumber dari LSM (Agus Sudibyo), praktisi hukum (Iskandar Sonhaji) dan mantan pimpinan KPK (Erry Riyana).
9 Desember 2009 Memperingati hari anti korupsi Internasional 9 Desember 2009 , ICW, TII dan sejumlah LSM lainnya menyelenggarakan acara simbolik “Tumpengan dengan Singkong Rebus” dan konferensi pers. Sebuah “perayaan” ala rakyat untuk menyindir penguasa yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya. Dan simbol, bahwa rakyat tidak bahagia di hari antikorupsi. Bahkan, KPK yang memberantas korupsi justru diserang dan dilemahkan
14 Desember 2009 ICW melelakukan audiensi dengan Makhkamah Konstitusi (MK) terkait dengan rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyadapan (RPP Penyadapan). ICW mendesak MK untuk mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat regulasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan KPK.
18 Desember - 20 Desember 2009 ICW bersama dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam CICAK Pameran dan Lelang Lukisan Antikorupsi di Blitz Megaplex Grand Indonesia Jakarta. Acara ini dimaksudkan sebagai malam dana sekaligus dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia.
20 Desember 2009 ICW melansir survey CRC (Citizen Report Card) tentang pelayanan rumah sakit yang dilakukan pada bulan November 2009. Survey ini mengambil sampel 738 pasien miskin (pemegang kartu jamkesmas, gakin dan sktm) rawat inap dan jalan di 23 rumah sakit Jabodetabek. Hasil survey antara lain menyebutkan sejumlah keluhan dari pasien miskin seperti pengurusan administrasi rumah sakit masih rumit dan berbelit-belit (28,4 persen) dengan antrian yang panjang (46,9 persen). Pasien rawat inap misalnya mengeluhkan rendahnya kunjungan dan disiplin dokter terhadap mereka..
22 Desember 2009 Dalam rangka hari ibu, ICW bersama dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam CICAK melakukan pembentangan spanduk raksasa ukuran 20 X 20 meter di gedung KPK. Spanduk raksasa ini merupakan adopsi dari lukisan karya Eko Nugroho dari Yogyakarta yang berjudul ” Lawan Mafia Peradilan”.
23 Desember 2009 ICW mendesak KPK harus cepat dan tegas mengusut skandal Bank Century tanpa mau diintervensi kekuatan manapun. Desakan ini muncul karena ICW melihat nasib penuntasan Skandal Century terancam. Keseriusan pengungkapan kasus tersebut oleh berbagai lembaga negara semakin meragukan. Pansus Hak Angket Century di DPR tidak memberikan hasil yang substansial. Proses hukum di KPK pun, belum menemukan titik terang. Bahkan, berbagai upaya pembenaran kebijakan, dan logika pembebasan Century dari jerat hukum mulai bergulir.
30 Desember 2009 Dalam rangka ulang tahun KPK ke 6 (enam), ICW melakukan audiensi dan penyerahan kado berupa SIPUT kepada pimpinan KPK. ICW memberikan Hasil evaluasi terhadap kinerja KPK pada tahun 2009 yang dinilai belum optimal khususnya dalam hal penindakan KPK. Pada tahun 2010 ICW meminta KPK tidak lamban seperti siput dan merekomendasikan untuk lebih progresive dan menuntaskan sejumlah kasus korupsi kelas kakap.
31 Desember 2009 ICW dan Indonesia Budget Center melakukan konpres menyikapi pengadaan mobil mewah bagi sejumlah pejabat Negara dengan nilai mencapai Rp 63,99 milyar dalam APBN 2009. Pembelian mobil mewah ini merupakan tindakan pemborosan terhadap anggaran negara. Selain itu, pengadaan mobil mewah terindikasi adanya dugaan korupsi dalam penganggaran dan pengadaan mobil mewah tersebut.
|
Advertisement
|
Modul
Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini
Iklan
|