Halaman Muka

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Advertorial


Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

Milis berita korupsi

Silahkan masukan alamat e-mail Anda pada kolom di bawah ini untuk ikut milis berita_korupsi.


”Semua Koruptor Indonesia Dukung RPP Penyadapan” PDF Cetak E-mail
Jumat, 04 Desember 2009
rakusWawancara Ekslusif
Rakus Koruptus, Ketua Umum Persatuan Koruptor Seluruh Indonesia   
 
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum dan ditargetkan selesai enam bulan ke depan. Pemerintah beralasan bahwa regulasi ini terkait dengan telah keluarnya Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga antar institusi tak main sadap saja. (Republika, 28 November 2009).

Rencana ini pada faktanya menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Beberapa kalangan lembaga swadaya masyarakat menolak RPP Penyadapan ini karena dianggap melemahkan KPK khususnya dalam hal penyadapan.
Namun tidak hanya pemerintah yang ngotot RPP ini diselesaikan, koruptor indonesia juga mendukung rencana. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara yang dilakukan oleh E. Yuntho, reporter antikorupsi.org dengan Rakus Koruptus, Ketua Umum Persatuan Koruptor Seluruh Indonesia (PKS I) disebuah restoran didaerah Pondok Indah Jakarta pada hari Jumat (4/12) lalu.   
 
Sebelumnya bisa jelaskan siapa anda?
Nama Saya Rakus Koruptus, pekerjaan saya politikus dan juga pengusaha. Saat ini saya menjabat Ketua Umum Persatuan Koruptor Seluruh Indonesia atau biasa disingkat PKSI. Kami memiliki perwakilan di 33 provinsi dan anggota sebanyak lebih dari 20 ribu orang diseluruh Indonesia. Selain anggota aktif kami juga memiliki simpatisan yang juga sangat banyak mulai dari aparat pemerintah, penegak hukum, hingga Saat ini organisasi kami fokus pada pembubaran dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong penghentian dan vonis bebas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota kami.
 
Terkait dengan rencana pemerintah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan, apa tanggapan anda?
Kami mendukung seratus persen langkah pemerintah soal pengaturan penyadapan ini. Tidak hanya saya, tapi semua koruptor Indonesia sangat mendukung rencana pemerintah ini. Apalagi jika dilihat secara subtansi, RPP tersebut membatasi kewenangan KPK dalam hal melakukan penyadapan. Terus terang kami sangat terganggu dengan keberadaan KPK khususnya soal penyadapan. Kalau KPK lemah, kan memang tujuan organisasi kami.
 
Apa alasannya?

Seperti yang disampaikan oleh pemerintah, upaya penyadapan ini perlu diatur untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan juga melihat perbandingan dibeberapa negara. Harus diingat koruptor juga manusia, dan punya hak asasi manusia. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK telah melanggar HAM saya dan membatasi ruang privasi saya.
 
Selain itu dibeberapa negara seperti seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan itu harus izin pengadilan dan di bawah kendali sebuah Departemen seperti Depkominfo kalau di Indonesia, untuk menanganinya. Artinya KPK ga bisa seenaknya langsung sadap tapi harus izin dulu Ketua Pengadilan atau lewat Depkominfo. Harus dicatat loh mas, bahkan dibeberapa negara kan tidak ada KPK. Harusnya pemerintah indonesia adopsi itu. Artinya tidak ada lagi KPK di Indonesia. Atau dalam kaitannnya dengan RPP ini setidak-tidaknya kewenangan penyadapan KPK dibatasi. Pemerintah juga harus dengarkan aspirasi semua pihak termasuk juga kami, para koruptor.
 
Menurut anda KPK perlukah dilibatkan dalam pembahasan RPP penyadapan ini?
Saya sarankan tidak. Jika KPK dilibatkan dalam pembahasan ini maka RPP ini tidak akan selesai atau bisa jadi malah dibatalkan. Tapi untuk mengelabui publik dan untuk kepentingan proses pembahasan RPP yang partisipatif, bisa saja KPK diundang. Begini caranya, undang saja KPK dalam pembahasan secara mendadak. Acara hari ini, undangannya dikirim 1 jam sebelum acara. Nanti mereka bisa bilang ”. kan KPK sudah diundang tapi mereka ga datang, jangan salahkan kami donk”.  Atau pakai cara yang halus, KPK dilibatkan dalam pembahasan, tapi semua masukan kita mentahkan menjelang pengesahan RPP oleh Presiden.
 
Anda sepertinya sangat dendam dengan KPK?

Sangat mas. KPK telah merusak hidup saya, membuat pernikahan saya hancur karena ketahuan punya pasangan lain. Saya sulit bertemu klien dan bernegoisasi sehingga pendapatan kami juga menurun dan banyak proyek yang hilang sejak ada KPK. Penderitaan ini juga dirasakan oleh seluruh koruptor indonesia. Banyak diantaranya yang jatuh msikin dan bahkan dipenjara. Makanya kami berharap beberapa waktu lalu upaya ”CICAK” lawan ”BUAYA” dimenangkan oleh kubu BUAYA. Kalau perlu semua pimpinan KPK diganti. Kami juga dukung all out (seluruh tenaga: red) waktu itu. Meski hasilnya tidak memuaskan. Kami menyesal Bibit dan Chandra masih bisa kembali ke KPK. Tapi jangan khawatir, kami sudah siapkan banyak cara untuk melemahkan KPK.
 
Boleh tahu apa caranya?
Heheh ..rahasia mas. Nanti kalau saya beritahu anda, upaya kita gagal lagi.
 
Dukungan apa yang anda atau PKSI lakukan terkait dengan penyusunan RPP?
Dalam waktu dekat kami akan kirim surat ke Depkominfo soal dukungan PKSI terhadap pengesahan RPP Penyadapan ini. Kami juga akan galang petisi nasional koruptor dan pendukungnya untuk meminta pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan RPP Penyadapan. Apapun yang diinginkan oleh pemerintah untuk percepatan regulasi ini akan kami dukung sepenuhnya. Kalau perlu demo dukungan pun akan kami siapkan diseluruh Indonesia. 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan

advertorial

download lagu/ mars Ganti Polbus
di sini


Download lagu - Cicak Untal Boyo

Polls

Menurut Anda bagaimana kekuatan KPK jilid II
 
Siapa pasangan capres-cawapres yang mampu memberantas korupsi?
 

Who's Online

Saat ini ada 4 tamu online