Halaman Muka

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Advertorial


Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

Milis berita korupsi

Silahkan masukan alamat e-mail Anda pada kolom di bawah ini untuk ikut milis berita_korupsi.


Laporan 17 Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPK Oleh Antasari Azhar PDF Cetak E-mail
Selasa, 11 Agustus 2009
Selasa, 13 Agustus 2009 Pk. 13.30 WIB, ICW mendatangi kantor KPK untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjabat Ketua KPK. Hadir dari ICW: 1. Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, 2. Illian DETA Arta Sari, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, 3. Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW. ICW diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat oleh tiga orang: 1. Penasehat KPK, Abdullah H., 2. Petugas Bagian Pengaduan Masyarakat, 3. Petugas Bagian Pengawasan Internal

Laporan ICW didasarkan pada sejumlah perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Antasari Azhar ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Perbuatan itu diduga melanggar atau menyimpangi Kode Etik Pimpinan KPK. Setidaknya berdasarkan temuan ICW, ada 17 dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam kondisi KPK yang dikepung dan diserang dari berbagai arah, tentunya laporan ini diniatkan sebagai bagian dari upaya melindungi dan membentengi institusi KPK. Satu hal yang perlu dilakukan adalah pembersihan dan pemeriksaan secara internal terhadap Ketua KPK, Antasari Azhar. Mengingat saat ini, testimoni yang diduga ditulis Antasari Azhar tentang suap di KPK pun telah beredar luas. Isi dari testimoni tersebut bahkan ICW nilai melanggar UU KPK atau Kode Etik Pimpinan KPK.

Berdasarkan laporan ini, ICW meminta pada KPK:
  1. Melakukan pemeriksaan dan investigas internal secara serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Antasari Azhar ketika masih menjadi Ketua KPK.
  2. Mendorong KPK untuk segera membentuk Komite Etik untuk memeriksa hasil pemeriksaan dan investigas internal tersebut.
  3. Menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar kode etik. Jika yang ditemukan adalah pelanggaran kode etik, maka sanksi mengacu pada dokumen Kode Etik Pimpinan KPK, akan tetapi jika pelanggaran tersebut terkait dengan tindak pidana maka KPK perlu menyerahkannnya pada penegak hukum terkait.
dokumen surat laporan ICW
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan

advertorial

download lagu/ mars Ganti Polbus
di sini


Download lagu - Cicak Untal Boyo

Polls

Menurut Anda bagaimana kekuatan KPK jilid II
 
Siapa pasangan capres-cawapres yang mampu memberantas korupsi?
 

Who's Online

Saat ini ada 15 tamu online