Halaman Muka arrow Berita arrow KPK Tetap Harus Bekerja Normal

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

KPK Tetap Harus Bekerja Normal PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Juli 2009
Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tetap bekerja normal dan tidak terpengaruh dengan hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Presiden dan sejumlah lembaga negara, yang mungkin dapat melemahkan komisi itu. KPK bersifat independen.

”KPK tetap saja bekerja seperti biasa. Yang penting, semua yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum,” harap Saldi Isra, pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Selasa (14/7).

Harapan senada disampaikan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch dan Zainal Arifin Mochtar, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi pada Senin lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono antara lain menyatakan bahwa pencegahan merupakan aspek yang paling mulia dalam pemberantasan korupsi. Presiden juga minta agar tidak ada usaha menjebak orang untuk korupsi (Kompas, 14/7).

Saldi menilai, pernyataan Presiden itu lebih banyak ditujukan pada KPK. Jadi, dia berharap berbagai pernyataan itu tidak mengendurkan kerja KPK dalam penindakan korupsi. Sebab, di Indonesia dengan tingkat korupsi masih tinggi, penindakan merupakan upaya pencegahan yang paling efektif.

”Pernyataan Presiden untuk mengutamakan pencegahan tersebut lebih pantas ditujukan pada jajaran di bawahnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Sementara untuk KPK, selain lembaga independen, namanya saja komisi pemberantasan dan bukan pencegahan korupsi. Jadi, yang utama tetap harus penindakan,” papar Saldi.

Emerson bahkan menilai pernyataan Presiden tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. ”Itu permintaan halus agar KPK tidak terlalu progresif dalam pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Zainal menambahkan, pernyataan Presiden tersebut menunjukkan kurang jelasnya cetak biru pemberantasan korupsi di Indonesia. ”Saat ini koruptor amat banyak dan jika hanya dicegah, tidak akan muncul efek jera. Pencegahan yang tidak diiringi dengan penindakan tidak akan efektif,” tutur Zainal.

Zainal juga melihat, KPK tidak pernah menjebak orang untuk korupsi, (NWO)

Sumber: Kompas, 15 Juli 2009

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan